Gisel Diklaim Akui Jadi Penyebar Video Syur Pertama, Sebut PP Tak Salah

Gisel Diklaim Akui Jadi Penyebar Video Syur Pertama, Sebut PP Tak Salah

Pingkan Anggraini - detikHot
Rabu, 14 Jul 2021 11:36 WIB
Gisella Anastasia saat ditemui di PN Jaksel.
Gisel Akui Jadi Penyebar Video Syur Pertama, Sebut PP Tak Salah. (Foto: Pool/Palevi S/detikFoto)
Jakarta -

Kasus dugaan video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu mulai lagi. Kali ini, pihak PP sebagai terdakwa kasus dugaan penyebaran video syur Gisel angkat bicara.

Melalui kuasa hukum PP, Roberto Sihotang, menjelaskan saat sidang kesaksian, Gisel dan Nobu menyebut kliennya tak bersalah. MN yang juga terdakwa kasus serupa disebut tidak bersalah.

Saat sidang tersebut Gisel menegaskan, memang dirinyalah yang pertama kali mengirimkan video itu. Ia berniat mengirimkan video ke Nobu melalui aplikasi telepon genggamnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan pertama kali klien saya yang mengirimkan video itu. Tetapi Gisel yang mengirimkan video itu ke Nobu. Itu sudah diakui di fakta persidangan," ujar Roberto Sihotang saat dihubungi detikcom, Rabu (14/7/2021).

Dalam sidang, Gisella Anastasia menegaskan bukan PP dan MN-lah yang bersalah atas tersebarnya video syur 19 detik itu.

ADVERTISEMENT

Mantan istri Gading Marten itu bahkan menegaskan, dirinya dan Nobu yang memang sengaja merekam aktivitas seks mereka kala itu. Hal ini turut dijelaskan Roberto Sihotang dalam wawancara.

"Bahkan Gisel mengatakan bahwa, 'mereka berdua tidak bersalah kok'. Artinya mereka berdua itu si PP dan MN gitu. 'Saya tahu mereka berdua tidak bersalah kok, saya mengakui bahwa saya yang merekam, Nobu juga tahu' katanya gitu," jelas Roberto Sihotang mengingat lagi perkataan Gisel saat sidang.

Dalam hal ini, Roberto menegaskan kliennya, PP, tidak bersalah pada kasus ini. PP disebut tidak ada di tempat saat Gisel dan Nobu berhubungan intim. PP juga disebut bukan menjadi orang yang merekam aktivitas seks Nobu dan Gisel.

"Pada saat mereka merekam adegan video itu di situ tidak ada klien saya. Artinya bukan klien saya yang ikut merekam di sana. Terus kemudian pada saat itu pertama kali ditransmisikan atau dikirim, nggak ada klien saya di situ," tegas Roberto.

Sebagai tambahan informasi, PP dan MN pada 13 Juli 2021 menjalani sidang putusan kasus dugaan penyebaran video syur Gisel dan Nobu.

Sidang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hasil putusan menetapkan PP dan MN menjalani masa tahanan selama 9 bulan dengan denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan. Hasil putusan tersebut hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap atau BHT.

Simak Video: Penyebar Video Syur Gisel Divonis 9 Bulan Penjara

[Gambas:Video 20detik]




(pig/mau)

Hide Ads