Nia Ramadhani saat ini tentu saja menjadi perbincangan banyak orang. Sebab ibu tiga anak itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Tidak sendiri, Nia Ramadhani bersama sang suami, Ardi Bakrie harus menerima konsekuensi yang sudah dilakukannya. Kemarin, Nia Ramadhani menyampaikan permintaan maafnya terhadap apa yang sudah dilakukan.
Menangis, Nia Ramadhani mengakui sangat menyesal apa yang diperbuat tidaklah menjadi contoh yang baik. Alasan klasik pun disampaikan Nia Ramadhani kala itu.
Baca juga: Nia Ramadhani Nangis saat Lihat Video Anak |
Ia mengatakan mengalami stres di masa Pandemi COVID-19 ini. Sabu menjadi pelarian yang berujung pada penangkapannya. Kabar ini pun menjadi mengejutkan banyak orang.
Pagi ini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani rehabilitasi. Pengacara keduanya, Wa Ode Nur Zainab, menyebutkan jika mereka adalah korban dari penyalahgunaan narkoba sehingga sepatutnya direhabilitasi setelah dilakukannya asesmen oleh pihak kepolisian dan BNN.
"Dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika itu pasal 54 kalau tidak salah, bahwa justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban. Ingat ya karena ini korban, harus diberikan pengobatan medis gitu ya," ujarnya pada awak media di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7).
Sementara itu pada jumpa pers Sabtu (10/7) Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menjelaskan dalam kasus ini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan Pasal 127 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Sesuai dengan pasal tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikategorikan sebagai pengguna narkoba.
"Kami perlu meluruskan (anggapan) terkait tersangka ini tidak diproses sebagaimana mestinya, bahwa dalam (Pasal) 127 sebagaimana hasil penyelidikan kami tentang pengguna narkoba, diwajibkan rehabilitasi. Itu adalah kewajiban undang-undang," kata Hengki.
Namun rehabilitasi tidak ditentukan oleh polisi, melainkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan tim asesmen terpadu.
"Untuk rehabilitasi bukan dilaksanakan oleh penyidik. Ada permohonan oleh keluarga, kita fasilitasi. Dilaksanakan oleh tim asesmen terpadu BNN, Polri, kejaksaan, dokter, psikiater, di luar penyidik di luar Polres Jakpus," terangnya.
(wes/nu2)