Mark Sungkar Divonis 1,5 Tahun di Kasus Korupsi Dana Pelatnas Triathlon

Hanif Hawari - detikHot
Jumat, 09 Jul 2021 21:43 WIB
Mark Sungkar divonis 1,5 tahun. Foto: Hanif/detikHOT
Jakarta -

Mark Sungkar divonis 1,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia terbukti bersalah telah merugikan negara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mark Sungkar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan subsider ," ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang vonis Mark Sungkar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) malam.

Tak hanya itu, Mark Sungkar juga didenda Rp 50 juta. Ia terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi melalui dana Pelatnas Triathlon tahun anggaran 2018.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, dipotong masa tahanan selama menjadi tahanan kota dan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan menjalani penjara satu bulan, jika denda tidak dibayarkan," lanjut hakim.

Selain itu, Mark Sungkar juga diminta untuk membayar kerugian negara. Tak tanggung-tanggung, nominalnya cukup besar yaitu Rp 694,9 juta.

Hakim meminta Mark Sungkar agar bisa menjalani hukumannya. Yaitu seperti ketika ia menjalani tahanan kota.

"Memerintahkan terdakwa menjalani sisa hukuman tetap menjadi tahanan kota," imbuh hakim.

Seperti diketahui, Mark Sungkar telah melakukan korupsi dan memperkaya diri melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018.

Dalam kasus tersebut, Mark Sungkar dijerat dakwaan subsider, dengan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999.

Dalam dakwaan, Mark Sungkar disebut jaksa melakukan perbuatan itu saat menjabat menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019. Jaksa mengatakan perbuatan Mark melanggar aturan Kemenpora terkait petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah guna program peningkatan prestasi olahraga nasional.

Jaksa juga mengatakan Mark Sungkar memakai dana sisa anggaran akomodasi kegiatan atlet triathlon di The Cipaku Garden Hotel Bandung. Mark juga disebut tidak menyerahkan laporan keuangan sesuai waktu yang ditentukan.

"Terdakwa tidak segera mengembalikan sisa bantuan dana ke kas negara dan menerima pengembalian uang bantuan dari The Cipaku Garden Hotel bukan ke rekening PPFTI, yaitu Bank Mandiri Syariah atas nama Federasi Triathlon Indonesia, melainkan ke rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa Mark Sungkar," papar jaksa.

"Dan terdakwa menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu dari 14 (empat belas) hari setelah selesainya kegiatan PPFTI sehingga bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017," kata jaksa.

Jaksa juga mengatakan Mark Sungkar melakukan perbuatan memperkaya diri dan orang lain serta korporasi. Akibatnya, negara merugi senilai Rp 694,9 juta.

"Perbuatan mana telah memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa (Ketua Umum Cabang Olah Raga PPFTI) yaitu sebesar Rp 399.700.000, atau orang lain yaitu Andi Ameera Sayaka yaitu sebesar Rp 20.650.000, Wahyu Hidayat yaitu sebesar Rp 41.300.000, Eva Desiana yaitu sebesar Rp 41.300.000, Jauhari Johan yaitu sebesar Rp 41.300.000, atau suatu korporasi yaitu The Cipaku Garden Hotel (Luciana Wibowo) yaitu sebesar Rp 150.650.000," tutur jaksa.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp 694.900.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan dari Kemenpora RI Kepada Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018," lanjutnya.

Kasus Mark Sungkar ini berawal pada 29 November 2017, ketika Mark Sungkar selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019, mengajukan proposal pengajuan dana. Pengajuan dana yang diminta Mark saat itu senilai Rp 5 miliar.

Mark diyakini jaksa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.



Simak Video "Pesan Zaskia Sungkar dan Irwansyah untuk Pernikahan Mutiara Baswedan"

(hnh/wes)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork