Mark Sungkar Tak Terima Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Mark Sungkar Tak Terima Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Hanif Hawari - detikHot
Kamis, 01 Jul 2021 19:50 WIB
Permohonan Mark Sungkar jadi tahanan kota sudah dikabulkan.
Mark Sungkar tak terima dituntut 2,5 penjara. Foto: Pingkan/detikcom
Jakarta -

Mark Sungkar dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2,5 tahun penjara. Tak terima, Mark Sungkar pun akan melakukan pledoi atas tuntutan tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Mark Sungkar Fahri Bachmid. Ia akan mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk Mark Sungkar yang akan diajukannya pada Minggu depan.

"Bahwa pada dasarnya Tim Kuasa Hukum Terdakwa Mark Sungkar sangat menghargai dan menghormati sikap dan tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum tersebut," kata Fahri Bachmid, dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa berangkat dari keadaan tersebut, maka Terdakwa dan tim kuasa hukum akan menyikapinya secara serius dengan mengajukan Pembelaan Hukum (Pleidoi) sesuai dengan agenda persidangan pada minggu depan. Sebagaimana telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yaitu pada tanggal 8 Juli 2021," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Fahri Bachmid menganggap tuntutan JPU terlalu mengada-ngada. Sebab melihat dari fakta persidangan, Mark Sungkar dinilai tidak bersalah telah melakukan tindakan pidana korupsi seperti yang dituduhkan.

"Pada prinsipnya kami Tim Kuasa Hukum tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut. Karena berdasarkan fakta persidangan Mark Sungkar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana sangkaan JPU tersebut," tutur Fahri Bachmid.

"Hemat kami tuntutan JPU sangat 'Imajiner' dan jauh dari fakta yang sesungguhnya, ini adalah tuntutan yang tidak berdasar pada spirit keadilan yang substansial. Mark Sungkar tidak pernah mengambil satu rupiah pun, atau diuntungkan dengan segala sesuatu sebagaimana tuntutan JPU tersebut," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Mark Sungkar merasa dizalimi. Ia pun berharap semoga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa dengan adil memutus perkara ya tersebut.

"Dengan demikian, kami akan ajukan Pledoi/pembelaan hukum sesuai kaidah hukum acara yang tersedia. Mark Sungkar akan lakukan perlawanan secara legal-konstitusional sesuai sarana hukum acara untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya, keadilan substantif. Karena selama ini Terdakwa Mark Sungkar merasa terzolimi atas perkara serta segala sangkaan dan tuduhan kepadanya," papar Fahri Bachmid.

"Kami berkeyakinan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan bersikap objektif, adil dan imparsial. Tuntutan ini adalah hak subjektif JPU, dan nanti hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang akan memutus secara adil atas perkara ini. Dan kami meyakini sungguh bahwa Mark Sungkar akan mendapatkan keadilan," pungkasnya.

Sebelumnya, Mark Sungkar dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh JPU. Jaksa juga menuntut ayah kandung Shireen Sungkar itu membayar uang pengganti sebesar Rp 694,9 juta.

Mark Sungkar diyakini bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018. Pada saat itu ia menjabat sebagai ketua dan diyakini melakukan perbuatan korupsi dengan membuat laporan keuangan fiktif.




(hnh/wes)

Hide Ads