Wenny Ariani Pernah Dipenjara Kasus Penipuan, Ini Kata Pihak Rezky Aditya

Wenny Ariani Pernah Dipenjara Kasus Penipuan, Ini Kata Pihak Rezky Aditya

Hanif Hawari - detikHot
Senin, 05 Jul 2021 21:42 WIB
Rezky Aditya
Wenny Ariani Pernah Dipenjara Kasus Penipuan, Ini Kata Pihak Rezky Aditya (Foto: Instagram @thereal_rezkyadithya)
Jakarta -

Wenny Ariani Kusumawardani pernah tersandung kasus penipuan dan penggelapan. Pihak Rezky Aditya pun ikut berkomentar mengenai hal tersebut.

Hendrawan, kuasa hukum Rezky Aditya mengaku tahu mengenai kasus penipuan dan penggelapan yang menyerek rivalnya Wenny Ariani Kusumawardani. Ia mengentahui hal itu dari website putusan Mahkamah Agung.

"Itu pun saya tahu dari putusan Mahkamah Agung," kata Hendrawan Halim saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Senin (5/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Hendrawan tidak tahu menahu mengenai permasalan yang ada. Ia hanya tahu sebatas itu, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang dilampirkan.

"Tapi aku nggak tahu persis ceritanya. Mending tanya sama lawyer sana si Ferry," ucap Hendrawan Halim.

ADVERTISEMENT

Kliennya pun, Rezky Aditya tidak menjelaskan mengenai masalah yang menyeret Wenny Ariani Kusumawardani. Ia mengaku tidak tahu.

Padahal jika dirunut, Rezky Aditya seharusnya tahu mengenai kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret Wenny Ariani Kusumawardani. Karena pada tahun 2012, Rezky Aditya masih menjalani hubungan dengan Wenny Ariani Kusumawardani.

"Kalau waktunya iya, tapi Rezky nggak tahu menahu lah soal itu, nggak ada urusannya," imbuh Hendrawan Halim.

"Jadi sebelumnya kan saya profilling, muncul di putusan MA itu ada gitu loh. Itu jauh sebelumnya saya tahu, tapi kasus detailnya bagaimana saya nggak ngerti. Saya confirm ke klien, klien nggak komen. Maksudnya dia juga nggak tahu lah kalau soal hukum," ungkapnya.

Hendrawan Halim menyebut, kasus penipuan dan penggelapan yang yang menyeret Wenny Ariani Kusumawardani bisa saja dijadikan bahan oleh Rezky Aditya kelak, yaitu untuk menyerang balik Wenny Ariani Kusumawardani di Pengadilan Negeri Tangerang dalam gugatan perdata yang dilayangkannya.

"Semua bukti kan bisa kita jadikan. Cuma diterima sama hakim atau nggak itu masalah lain," pungkas Hendrawan Halim.

Sebelumnya, Wenny Ariani menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan itu masuk dengan nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng, pertanggal 30 Juni 2021.

Wenny Ariani menggugat Rezky Aditya soal pengakuan anak. Karena selama 8 tahun, Rezky Aditya tidak bertanggung jawab karena telah menghamilinya di luar nikah.

Seperti diketahui juga, kasus penipuan dan penggelapan Wenny Ariani Kusumawardani terkuat pada putusan Mahkamah Agung tahun 2015. Berkas tersebut tercatat dengan Nomor 380 K/PID/2015.

Wenny Ariani disebut meminjam uang kepada temannya bernama Arni sebesar Rp 750 juta. Wenny beralasan kekurangan modal dengan janji akan dikembalikan pada April 2013 sebesar Rp 1,1 miliar.

Pada 5 Desember 2012, Arni pun mengajak rekannya, Retno, untuk memberikan pinjaman kepada Wenny Ariani. Mereka mengeluarkan uang masing-masing Rp 375 juta.

Saat utang tersebut jatuh tempo, Arni dan Retno menagih janji tersebut. Tapi Wenny Ariani ternyata tak bisa memenuhinya. Ia tidak mengembalikan uang dengan berbagai alasan, bahkan terakhir dihubungi sudah tak ada jawaban.

Mereka pun melaporkan hal tersebut ke polisi hingga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di pengadilan, Wenny Ariani diancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantas memberi vonis dengan nomor: 890/PID.B/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 5 November 2014. Putusan itu membebaskan Wenny Ariani.

Tak puas dengan putusan PN Jaksel, Arni dan Retno mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim MA pun akhirnya memutuskan Wenny Ariani bersalah dan dihukum penjara selama 2 tahun.

(hnh/dar)

Hide Ads