Rencana penayangan acara pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora menuai polemik. Faktanya, acara tersebut awalnya akan disiarkan secara langsung di salah satu stasiun televisi swasta selama 11,5 jam.
Namun kemudian rencana itu dilirik Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mengaku melarang penayangan selama 11,5 jam. Melalui Ketua Umum KPI, Agung Suprio menjelaskan pihaknya sudah mengkonfirmasi hal itu kepada penyelenggara acara.
Pihak penyelenggara dan KPI menemui kesepakatan bersama dalam pertemuan itu. Mereka sepakat akan menjalani acara pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora selama 3 jam penayangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk saat ini pihak stasiun televisi telah mengkonfirmasi ulang dan mengubah jadwal acara kepada Event Organizer dari pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
"(Sepakat 3 jam maksimal penayangan) Iya, saya komunikasi dan mereka sedang melakukan komunikasi juga ke pihak EO (Event Organizer) gitu ya berbagai pihak," ujar Agung saat dihubungi detikcom, Jumat (2/7/2021).
"Sampai sekarang saya belum mendapat jawaban tapi mereka terus berkomunikasi dengan pihak EO," lanjut Agung.
Lebih lanjut, jika nanti sudah ditetapkan dan dijalankan sesuai kesepakatan, pihak stasiun televisi tetap harus meminta izin kepada Satgas COVID-19 di daerah sekitar tempat perhelatan acara.
Dalam hal ini Agung mengungkapkan cukup sulit mendapat izin pelaksanaan acara dari Satgas COVID-19. Apalagi lonjakan kasus saat ini kian naik dan tengah menuju masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat).
"Tapi prediksi saya memang sulit dapat izin dari satgas dalam situasi yang sekarang ini," ungkap Agung lagi.
Bicara mengenai pengawasan, Agung mewakili pihak KPI menegaskan akan memperhatikan acara melalui penayangan di televisi. Hal ini menjadi bentuk kontribusi KPI untuk menangani kasus penekanan penyebaran COVID-19.
Apabila pihak penyelenggara penayangan melanggar aturan yang sudah disepakati, maka KPI juga akan bertindak keras memberikan sanksi.
Pihak KPI akan membawa kasus ketika ditemukan sebuah pelanggaran pada sidang pleno bersama 9 komisioner.
"Ketika ada faktanya (pelanggaran), kami akan bawa itu ke sidang pleno yang terdiri dari 9 komisioner," tutup Agung.