Wenny Ariani pernah punya kasus hukum terkait penipuan pada 2015. Hal itu terkuak dari berkas putusan Mahkamah Agung Nomor 380 K/PID/2015.
Wenny Ariani disebut meminjam uang kepada temannya bernama Arni sebesar Rp 750 juta. Wenny beralasan kekurangan modal dengan janji akan dikembalikan pada April 2013 sebesar Rp 1,1 miliar.
Pada 5 Desember 2012, Arni pun mengajak rekannya, Retno, untuk memberikan pinjaman kepada Wenny Ariani. Mereka mengeluarkan uang masing-masing Rp 375 juta.
Saat utang tersebut jatuh tempo, Arni dan Retno menagih janji tersebut. Tapi Wenny Ariani ternyata tak bisa memenuhinya. Ia tidak mengembalikan uang dengan berbagai alasan, bahkan terakhir dihubungi sudah tak ada jawaban.
Mereka pun melaporkan hal tersebut ke polisi hingga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di pengadilan, Wenny Ariani diancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantas memberi vonis dengan nomor: 890/PID.B/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 5 November 2014. Putusan itu membebaskan Wenny Ariani.
"Menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa telah terbukti akan tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan suatu tindak pidana," bunyi putusan tersebut.
"Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan."
Tapi kasus itu tak sampai di situ saja. Sebab, Arni dan Retno mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka tidak puas atas vonis yang dijatuhkan PN Jaksel.
"Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa karena Terdakwa tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahannya dengan para saksi korban, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur delik Pasal 378 KUHP pada dakwaan Alternatif Kesatu. Oleh karena itu, Terdakwa harus dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ini," begitu bunyi putusan Mahkamah Agung.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Penipuan'. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Wenny Ariani dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tulis putusan yang terdapat dalam nomor 380 K/PID/2015.
Simak Video "Video: Rezky Aditya dan Wenny Sepakat Tes DNA soal Dugaan Penelantaran Anak"
(nu2/dar)