Banyak Korban Pelecehan Seksual, Alarm RUU PKS!

Banyak Korban Pelecehan Seksual, Alarm RUU PKS!

Pingkan Anggraini - detikHot
Sabtu, 26 Jun 2021 21:06 WIB
Anya Dwinov
Anya Dwinov bicara soal pelecehan seksual. Foto: Noel/detikHOT
Jakarta -

Artis Anya Dwinov ikut menyoroti perihal kasus dugaan pelecehan atau kekerasan seksual di Tanah Air. Hal ini baginya perlu menjadi bagian yang wajib diperhatikan pemerintah.

Bagi Anya tentu hal ini berkaitan dengan pengesahan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Ia meminta agar RUU PKS segera disahkan.

Kepada detikcom, Anya menegaskan pengesahan RUU PKS dianggap tak akan merugikan siapapun. Banyak kasus kekerasan seksual yang nyatanya perlu payung hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual adalah rancangan undang-undang di Indonesia mengenai kekerasan seksual. RUU ini diusulkan pada tanggal 26 Januari 2016. RUU ini mencakup mulai dari pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum.

"Mudah-mudahan di approved," tutur Anya saat ditemui di Gedung Trans TV, Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

"Tapi apa salahnya sih, toh nggak ada ruginya nggak ada salahnya, disahkan aja. Apalagi terbukti secara real, banyak kasus-kasus yang menjadi landasan awal terbangunnya draft Undang Undang itu," tegas Anya lagi.

Bagi Anya, sebagai manusia perlu memiliki hak hukum dan menyatakan rasa ketidaknyamanan secara pribadi. Hal ini berkaitan dengan kasus pelecehan dan kekerasan seksual.

Menurut Anya setiap orang berhak menyuarakan kegelisahan dirinya ketika mendapat perilaku negatif dari orang lain. Bentuk suatu keadilan dapat tercipta jika memiliki peraturan dan Undang Undang yang sah secara negara.

"Sebagai manusia kita punya hak untuk mengatakan tidak untuk satu hal yang tidak nyaman untuk kita pribadi," tutur Anya.

"Walaupun kita sudah memilih untuk menjalani kehidupan kita bersama seseorang secara eksklusif, bukan berarti kita menjadi miliknya 100 persen. Kita menjadi barang mati yang bisa diapa-apain tanpa terjadi suatu penolakan akan ketidaknyamanan kita. Itu aku approved," paparnya.

Masalah kekerasan seksual dan pelecehan bagi Anya Dwinov dianggap lebih mudah dan indah mendapatkan keadilan jika RUU PKS segera disahkan.

"Jadi kembali lagi akan lebih indah jika kita sudah punya payung hukumnya," tutup Anya.

Awal pekan lalu pemerintah telah menunjukkan dukungannya kepada DPR untuk mempercepat pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

"Eskalasi kekerasan seksual terus meningkat dan bentuk-bentuk kekerasan semakin kompleks. Undang-undang ini sangat mendesak untuk segera diundangkan," kata Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, saat membuka kick off meeting Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (21/6/2021).




(pig/wes)

Hide Ads