Kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang diduga dilakukan Fajar Umbara pada anak sambungnya sudah P21. Artinya kasus ini naik ke tahap sidang.
Fajar Umbara yang semula menjadi tahanan Polres Metro Tangerang Selatan kemudian saat ini sudah ditetapkan sebagai tahanan Kejaksaan.
"Berkas perkara Fajar Umbara sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada tahap kedua ini. Jadi Fajar Umbara sudah dalam masa penahanan kejaksaan hanya tinggal menunggu jadwal sidang saja," ungkap Sudarmanto selaku tim kuasa hukum Yuyun Sukawati, istri Fajar Umbara kepada awak media, Minggu (20/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pihak kuasa hukum Yuyun Sukawati, berkas perkara itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Saat ini mereka mengaku tinggal menunggu sidang Fajar Umbara dijadwalkan.
"Jadi saat ini tinggal menunggu jadwal sidang saja," ungkap Sudarmanto lagi.
Dalam hal ini pihak Yuyun Sukawati mengapresiasi pekerjaan Polres Metro Tangerang Selatan karena dinilai cepat dalam menangani kasus.
Tak lupa mereka juga mengucapkan rasa terima kasihnya karena laporan Yuyun Sukawati cepat diproses.
"Dalam hal ini saya sangat mengapresiasikan kinerja pihak kepolisian yang begitu sangat luar biasa profesional dalam menjalankan tugas dan kewenangannya untuk menangani kasus ini," jelas Sudarmanto.
Sebagai tambahan informasi, Fajar Umbara dibekuk usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan anak Yuyun Sukawati. Fajar ditahan di rutan Polres Tangerang Selatan usai dinyatakan sebagai tersangka beberapa bulan lalu.
Fajar Umbara diketahui sempat cekcok dalam rumah tangganya dengan Yuyun. Kemudian Fajar dituding kerap melakukan KDRT pada istrinya itu.
Saat itu sang anak tengah membela Yuyun Sukawati yang bertengkar dengan Fajar Umbara. Disebut Yuyun, Fajar saat itu turut memukuli anak sambungnya yang masih di bawah umur.
Bukan hanya itu saja, kejadian KDRT pada Yuyun juga disebut dilakukan Fajar di kediamannya dahulu kawasan Cirebon, Jawa Tengah. Yuyun juga melaporkan kejadian itu ke wilayah hukum yang berlaku di sana.
(pig/doc)