Kabar bahagia datang dari Aska Ongi. Hal itu dikarenakan gugatan Aliff Alli kepada dirinya tidak dikabulkan oleh Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Sehingga Aska Ongi menang dalam perkara rumah tangga ini. Ia bersyukur masalah itu selesai.
"Alhamdulillah kami mendapatkan kabar gembira khususnya untuk klien kami, Bu Aska, bahwa tadi mendapatkan informasi dari rekan Ferry, persidangan antara Mr A yang menggugat klien kami, Bu Aska, sudah selesai," kata pengacara Aska Ongi, Sunan Kalijaga, ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya Aliff Alli mengajukan permohonan itsbat nikah, juga masalah perceraian ditambah dengan hak asuh anaknya. Putusan sidang itu diketahui melalui e-court.
"Artinya sudah ada ketetapan hukum yang di mana tadi dikonfirmasikan melalui ecourt, bahwa pihak pengadilan tidak mengabulkan gugatan pihak Mr A," lanjutnya.
Merespons kemenangan itu, Aska Ongi mengaku senang dan bahagia. Pasalnya sedari awal dia tak mau melanjutkan pernikahan dengan Aliff Alli karena dinilai kasar.
"Ya bahagia sih, karena memang ditolak, sedangkan nikah itu harus mau sama mau ya, sedangkan saya juga nggak mau, dia terlalu memaksa adanya pernikahan," kata Aska Ongi dalam kesempatan yang sama.
"Dia maksa nikah resmi, aku nggak mau karena pernah mukul kan dia," lanjutnya.
Sementara itu, menurut pengacara lainnya, Ferryansyah, pihak Aliff Alli dituding banyak melakukan rekayasa dan kebohongan dalam gugatannya terhadap Aska Ongi. Seperti Aliff Alli yang masih resmi menikah dengan perempuan bernama Nuning.
"Perkawinan antara Ibu Nuning Ivana dengan Mr A masih sah secara negara. Ini putusan yang bersifat kekuatan hukum tetap, tidak bisa kita mainkan, ini negara hukum. Untuk persidangan kita sudah melihat secara tersirat maupun tersurat apa yang didalilkan Mr A beserta kuasa hukumnya banyak rekayasa hukum. Kebohongan dia akhirnya akibat dari cerita kebohongan mereka terkuaklah sebuah keputusan putusan itu," kata Ferry.
"Tentang kebenaran, di mana kebenarannya yang hakiki, yang nyata berdasarkan fakta hukum yang dibuktikan di persidangan dan itu membuat tidak ada keraguan hakim untuk memutuskan perkara itu," tambahnya.
Sehingga tim kuasa hukum Aska Ongi merasa berterima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Dengan demikian gugatan Aliff mengenai itsbat nikah dan hak asuh anak tidak dikabulkan.
"Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara Ibu A dengan Mr A memutuskan secara arif dan bijaksana berdasarkan keadilan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dikarenakan gugatan mereka ditolak keseluruhan, mereka tidak diterima baik masalah permohonan itsbat nikahnya, masalah perceraian, begitu juga dengan hak asuh anaknya," beber Fery.
Meskipun menang, Aska Ongi masih merasa dirugikan atas kasus Aliff Alli lain. Pasalnya Aliff Alli memalsukan identitasnya dan akta anaknya.
"Klien kami dirugikan, karena perkara dia bukan hanya di Pengadilan Agama, tapi juga di Polda Metro Jaya. Jadi kasus ini sudah cukup lama, kita meminta polisi untuk segera menindaklanjuti," tutup pengacara lainnya, Agustinus Nahak.
Simak juga video 'Aska Ongi Mengaku Terpaksa Pertemukan Sang Anak dengan Aliff Alli':
(fbr/mau)