Rina Nose Bingung, Oma dari Amerika Harus Karantina Meski Negatif COVID-19

Rina Nose Bingung, Oma dari Amerika Harus Karantina Meski Negatif COVID-19

Tim detikHOT - detikHot
Senin, 14 Jun 2021 16:40 WIB
Rina Nose
Rina Nose bingung, sang Oma yang baru datang dari Amerika harus karantina meski negatif COVID-19 dan bayar sendiriFoto: Rina Nose (Desi/detikHOT)

Peraturan Karantina untuk WNI dan WNA dari Luar Negeri yang Baru Tiba di Indonesia

Dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19. WNI dan WNA yang baru saja melakukan perjalanan internasional harus mengikuti protokol kesehatan ketat.

Hanya saja untuk WNA dilarang masuk ke Indonesia, kecuali sudah memenuhi persyaratan sebagai berikut: Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), dan/atau; Dapat pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia dari luar negeri harus melakukan sejumlah protokol kesehatan sebagai berikut:

  • Menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  • Mengisi e-HAC Indonesia.
  • Melampirkan hasil negatif tes PCR itu saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia.
  • Menjalani tes ulang PCR saat kedatangan Pada saat kedatangan, setelah tes ulang PCR, pelaku perjalanan wajib menjalani karantina selama 5 hari.
  • Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, perawatan akan dilakukan di rumah sakit, bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah, namun bagi WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
  • Jika WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatan di rumah sakit, pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberi pertimbangan izin masuk dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud.
  • Setelah karantina 5 hari, pelaku perjalanan wajib tes ulang PCR.
  • Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR negatif, WNI dan WNA diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan.
  • Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR positif, WNI akan dirawat di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah sementara WNA biaya ditanggung mandiri.


Simak Video "Video Update Situasi Kasus Covid-19 di Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]

(pus/dar)

Hide Ads