Gen Halilintar ramai diberitakan telah melanggar protokol kesehatan atau prokes dan membuat muak warga Malaysia. Kini keluarga tersebut akhirnya memberikan klarifikasi.
Lewat akun Instagram resminya, Gen Halilintar menyatakan berita itu tidak benar. Keluarga Atta Halilintar itu merasa telah difitnah oleh seorang netizen.
Gen Halilintar menyatakan sampai saat ini berkelakuan baik di Malaysia. Mereka pun tak pernah didenda ataupun melanggar prokes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Assalamualaikum Wr Wb. Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media-media yang memberitakan keluarga kami melanggar prokes (protokol kesehatan) dan terkena denda ADALAH TIDAK BENAR DAN MERUPAKAN TUDUHAN JAHAT," tulisnya di media sosial.
"Keluarga kami sampai saat ini baik-baik saja, tidak pernah ada denda apalagi melanggar protokol kesehatan dan kami juga sangat patuh terhadap semua peraturan yang berlaku. Negara di sini sangat menjaga SOP, justru kami mendapat sambutan serta kenyamanan terbaik, di negara dengan penanganan pandemi covid-19 yang sangat baik," lanjutnya.
Gen Halilintar mengatakan telah menegur netizen yang menyebar berita bohong. Mereka menyebut kini orang itu sudah meminta maaf.
"Kepada yang bersangkutan adalah seorang ibu yang sudah kami ingatkan dan sudah kami tegur. Jika membuat berita bohong, berita fitnah apalagi tidak ada bukti akan menyebabkan berita sesat menyesatkan untuk masyarakat. Sampai akhirnya yang bersangkutan sudah sadar dan meminta maaf atas kesalahanya, yang mana dia sadari mendapat berita itu dari gosip group komunitas," ujarnya.
Gen Halilintar mengingatkan kepada siapa pun yang membuat fitnah akan menerima konsekuensi. Mereka juga meminta netizen lain cermat dalam melihat postingan yang beredar di media sosial.
"Kami selalu ingatkan yang bersangkutan jika terus melakukan opini kepada masyarakat dengan berita bohong dan fitnah, itu semua ada konsekuensi hukum karena berdampak kerugian imaterial dan material buat kami.Dan kepada teman-teman semua agar waspada dan cermat melihat berita-berita yang tak berdasar dan hanya fitnah belaka. Atas perhatian, support dan doa teman- teman kami ucapkan terima kasih. -Gen Halilintar Management-," tuturnya.
Di akhir postingan, Gen Halilintar menulis soal pasal UU ITE. Mereka terkesan mengancam buat orang-orang di luar yang buat berita bohong untuk mewaspadai pasal dan hukuman tersebut.
"Orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (3) UU 11 /2008 Jo UU 19/2016, yaitu: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," tutupnya.
(mau/doc)