JPU Vs Kuasa Hukum Mantan Suami Nindy Ayunda Soal Senpi Ilegal

ADVERTISEMENT

JPU Vs Kuasa Hukum Mantan Suami Nindy Ayunda Soal Senpi Ilegal

Pingkan Anggraini - detikHot
Selasa, 08 Jun 2021 08:25 WIB
Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep Hasan yang menangani kasus mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, menegaskan senjata api yang ada dalam kasus ini masih berfungsi.

Saat ditemui awak media usai sidang, Asep menegaskan senjata api milik Askara sudah melewati uji ledak. Hasilnya menyatakan senjata itu masih berfungsi.

Penjelasan kuasa hukum Askara mengenai senpinya rusak dianggap Asep Hasan hanya dalih saja.

"Dalam waktu persidangan ahli itu kita sudah periksa sama-sama. Dalam persidangan, ahli menyatakan itu senjata api dalam kondisi baik. Tapi itu alasan penasihat hukum untuk supaya dakwaan ketiga kami tidak terbukti," ujar Asep saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Asep menegaskan lagi, majelis hakim juga mengatakan senjata api ilegal milik Askara masih berfungsi. Hal itu pun tertuang di dalam putusan yang dibacakan majelis hakim.

"Tapi majelis hakim pun nggak sependapat dengan penasihat hukum kan, tetap itu terbukti," tegas Asep.

Sementara itu, Hervan D Marukh selaku kuasa hukum Askara Parasady Harsono pun kembali angkat bicara. Ia menegaskan senjata api milik kliennya itu belum bisa dibuktikan JPU terkait keadaan rusak atau tidaknya.

Senjata api itu disebut tidak melewati uji ledak sesuai prosedur persidangan. JPU dianggap gagal membuktikan senjata api itu berbahaya atau tidak.

"Seperti teman-teman sendiri saksikan pada saat pemeriksaan persidangan, ahli menyampaikan bahwa seharusnya pemeriksaan senpi itu dilakukan uji ledak. Namun kan tidak dilakukan. Kami bukan menyampaikan bahwa senpi itu rusak, tapi saudara JPU gagal membuktikan senpi tersebut masih aktif atau tidak. Itu yang kami sampaikan dalam nota pembelaan kita," papar Hervan.

Sebagai tambahan informasi, vonis yang dilayangkan hakim ketua kepada Askara Parasady Harsono sebagai berikut.

"Pengadilan Negeri Jakarta Barat melakukan putusan atas terdakwa Askara Parasady harsono. Menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dan kepemilikan senjata api," ujar hakim ketua dalam sidang.

"Kedua, menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara. Ketiga, menjatuhi pidana dengan denda Rp 10 juta subsider denda 2 bulan penjara," lanjut hakim.

Lebih lanjut, dalam isi putusan, Askara Parasady Harsono diminta untuk tetap ditahan di dalam penjara. Barang bukti yang sejak awal disita oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat pun akan diambil dan dimusnahkan.

"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti seluruhnya dirampas untuk musnahkan. Beban kepada terdakwa membayar dengan Rp 5 ribu," sambungnya.

(pig/mau)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT