Mantan Suami Nindy Ayunda Divonis 9 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba dan Senpi Ilegal

ADVERTISEMENT

Mantan Suami Nindy Ayunda Divonis 9 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba dan Senpi Ilegal

Pingkan Anggraini - detikHot
Senin, 07 Jun 2021 16:03 WIB
Jakarta -

Mantan suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, dijatuhkan hukuman sembilan bulan masa tahanan atau penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hal itu berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal yang membuatnya ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat sejak Januari 2021.

"Pengadilan Negeri Jakarta Barat melakukan putusan atas terdakwa Askara Parasady Harsono. Menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dan kepemilikan senjata api," ujar hakim ketua dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang 10, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

"Kedua menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara. Ketiga menjatuhi pidana dengan denda Rp 10 juta subsider denda 2 bulan penjara," lanjut hakim.

Lebih lanjut, dalam isi putusan, Askara Parasady Harsono diminta untuk tetap ditahan di dalam penjara. Barang bukti yang sejak awal disita oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat pun akan diambil dan dimusnahkan.

"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti seluruhnya dirampas untuk musnahkan. Beban kepada terdakwa membayar dengan Rp 5 ribu," sambungnya.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Askara Parasady Harsono juga memberikan tanggapannya mengenai putusan majelis hakim. Mereka mengaku akan berpikir-pikir lagi hendak mengajukan banding atau tidak.

"Kami akan pikir-pikirkan sampai minggu depan," ujar Hervan D Merukh selaku kuasa hukum Askara.

Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengaku akan berpikir-pikir lagi untuk mengajukan banding hasil putusan hakim ketua.

"Kami juga pikir-pikir lagi," tutur Asep selaku JPU.

Sebagai tambahan informasi, Askara Parasady Harsono sempat dituntut menjalani masa tahanan selama satu tahun penjara oleh JPU. Tuntutan itu dilayangkan JPU pada 10 Mei 2021.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dipotong masa penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," ujar JPU dalam persidangan saat itu.

Tentunya JPU juga turut menyertakan beberapa pasal yang disangkakan sebagai dasar tuntutan pada Askara Parasady Harsono.

Adapun beberapa pasal yang disangkakan pada Askara dalam tuntutan yang dibacakan. Askara dituntut Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

(pig/mau)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT