Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui hakim ketua yang memimpin sidang Askara Parasady Harsono memutus mantan suami Nindy Ayunda itu menjalani masa tahanan selama 9 bulan penjara.
Hal itu disampaikan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).
Vonis tersebut disampaikan berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu dan kepemilikan senjata api dari Askara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai hal itu, hakim ketua sebelumnya sempat memberikan kesempatan untuk JPU dan kuasa hukum Askara melakukan upaya hukum, jika tak berkenan dengan hasil vonis.
"Hari ini kita akan bacakan putusan. Apa pun putusan sudah merupakan hasil musyawarah majelis hakim. Kalau terdakwa (Askara) tidak puas, JPU tidak puas, silakan lakukan upaya hukum," ujar hakim ketua dalam persidangan.
Menanggapi hal itu, pihak kuasa hukum Askara Parasady Harsono mengaku masih akan memikirkan lagi hendak mengajukan banding atas vonis atau tidak.
Dalam sidang, mereka meminta agar diberikan waktu satu minggu lagi untuk memastikan pengajuan bandingnya.
"Kami akan pikir-pikirkan sampai minggu depan," ujar Hervan D Merukh selaku kuasa hukum Askara dalam persidangan.
Lebih lanjut, menanggapi vonis dari hakim ketua, pihak JPU juga mengaku akan berpikir lagi untuk pengajuan banding.
"Kami juga akan pikir-pikir," tutur JPU.
Sebagai tambahan informasi, adapun vonis yang dilayangkan hakim ketua kepada Askara Parasady Harsono sebagai berikut.
"Pengadilan Negeri Jakarta Barat melakukan putusan atas terdakwa Askara Parasady Harsono. Menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dan kepemilikan senjata api," ujar hakim ketua dalam sidang.
"Kedua, menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara. Ketiga, menjatuhi pidana dengan denda Rp 10 juta subsider denda 2 bulan penjara," lanjut hakim.
Lebih lanjut, dalam isi putusan, Askara Parasady Harsono diminta untuk tetap ditahan di dalam penjara.
Barang bukti yang sejak awal disita oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat pun akan diambil dan dimusnahkan.
"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti seluruhnya dirampas untuk musnahkan. Beban kepada terdakwa membayar dengan Rp 5 ribu," sambungnya.
(pig/mau)