Pihak Mantan Suami Nindy Ayunda Sebut Putusan Hakim Tak Sesuai Harapan

Pihak Mantan Suami Nindy Ayunda Sebut Putusan Hakim Tak Sesuai Harapan

Pingkan Anggraini - detikHot
Selasa, 08 Jun 2021 06:30 WIB
Jakarta -

Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, melalui kuasa hukumnya menyebut putusan hakim ketua tak sesuai harapan. Askara diputus menjalankan masa tahanannya selama 9 bulan di Rutan Salemba.

Hal itu terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api secara ilegal yang dilakukan Askara.

Hervan D Merukh selaku kuasa hukum Askara menegaskan putusan yang didapatkan tidak sesuai harapannya dan klien. Hervan mengaku seharusnya putusan untuk Askara jauh lebih ringan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada prinsipnya, putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan kami, penasihat hukum, dan tentunya saudara Askara," ujar Hervan saat ditemui usai sidang Askara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Karena kami berharap putusannya lebih ringan daripada ini, yaitu rehabilitasi," lanjut Hervan.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Hervan menjelaskan hal apa saja yang dapat meringankan hukuman Askara Parasady Harsono. Ia meminta agar Askara direhabilitasi karena kasus narkobanya.

"Kenapa? Sudah terbukti sebenarnya di surat dakwah JPU sendiri, diuraikan bahwa ada hasil pemeriksaan terdakwa merupakan penyalahgunaan narkotika dan harus direhabilitasi. Namun, majelis hakim tidak mempertimbangkan hak tersebut, itu yang kami pertimbangkan putusan tersebut," tutur Hervan.

Pihak kuasa hukum Askara Parasady Harsono dan JPU mendapat kesempatan untuk mengajukan banding dalam satu minggu ke depan. Hal itu sempat dituturkan hakim ketua sebelum pembacaan putusan Askara.

Hervan menegaskan pihaknya akan mempertimbangkan mengenai pengajuan banding dalam satu minggu ini. Hervan juga menjelaskan mengenai putusan yang didapatkan Askara.

"Kami punya upaya hukum banding, paling tidak sedang kita pertimbangkan dalam waktu satu minggu ini," tutur Hervan.

"Putusannya 9 bulan pidana penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan," lanjutnya.

Untuk saat ini, Hervan dan pihaknya mengaku belum dapat memberikan putusan lebih lanjut terkait banding. Selama satu minggu ke depan Hervan dan pihaknya akan membahas kembali perihal banding untuk Askara Parasady Harsono.

"Saya belum bisa memutuskan apakah kita mengajukan upaya banding atau tidak. Kita punya waktu untuk pikir-pikir dan itu akan kita gunakan semaksimal mungkin. Kita akan diskusi dengan klien kita yaitu suadara Askara dan keluarganya tentunya," tutur Hervan.

(pig/mau)

Hide Ads