Pintu Damai dari Roy Suryo Dibalas Bungkam oleh Lucky Alamsyah

Pintu Damai dari Roy Suryo Dibalas Bungkam oleh Lucky Alamsyah

Hanif Hawari - detikHot
Rabu, 02 Jun 2021 21:43 WIB
Awet Muda! Lucky Alamsyah Suka Ngemil Risol hingga Pisang Goreng
(Foto: Instagram @luckyalamsyah_official) Sejak awal kejadian tabrak lari hingga unggahannya di Instagram, Lucky Alamsyah seperti menghilang begitu saja.
Jakarta -

Lucky Alamsyah belum juga ada itikad baik kepada Roy Suryo hingga saat ini terkait tuduhan yang ditujukan pada mantan menteri tersebut. Roy Suryo pun akan terus menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.

Sejak awal kejadian tabrak lari hingga unggahannya di Instagram, Lucky Alamsyah seperti menghilang begitu saja. Roy Suryo menilai Lucky Alamsyah tidak mau menyelesaikan ini baik-baik secara kekeluargaan.

"Agar bersangkutan dengan itikad baik menyelesaikan masalah ini. Tapi yang kami lihat justru yang bersangkutan nggak punya itikad yang baik dalam menyelesaikan. Baik oleh karena itu, proses hukum dilanjutkan," ujar Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal Roy Suryo masih membuka pintu damai kepada Lucky Alamsyah. Namun Lucky Alamsyah hingga saat ini masih bungkam, begitu pun kepada awak media.

"Kita sangat menghormati aturan dari Kapolri, kita menghormati tentang aturan mediasi dalam UU ITE ataupun penghinaan pencemaran nama baik dengan berbagai pihak ya. Tapi sampai sekarang, jangankan kita, media massa saja menghubungi beliau sangat susah sekali," kata Roy Suryo.

ADVERTISEMENT

Jika Lucky Alamsyah tak juga kunjung meminta maaf, maka Roy Suryo tak segan-segan akan mengambil langkah hukum selanjutnya. Roy Suryo akan melayangkan gugatan perdata kepada Lucky Alamsyah.

"Untuk itu, kita akan lihat nanti, sedang kita kaji gugatan perdata terhadap yang bersangkutan. Di mana gugatan itu lebih spesiafik di dalam pasal 13/72 KUH Perdata yang mengatur tentang penghinaan. Dalam itu telah mengatur tentang ganti rugi penghinaan, kerugian itu bisa dilihat dari materil, imateril, apalagi beliau adalah seorang tokoh publik, seorang mantan petinggi partai, dan seorang mantan menteri. Jadi hakim akan menilai letak penghinaan itu berdasarkan kedudukan dan pangkat jabatan seseorang tersebut," beber Roy Suryo.

"Nah kita selanjutnya lihat setelah dipanggil untuk dimintai klarifikasi, yang akan kita lihat nanti. Apakah yang bersangkutan masih menyangkal atau tidak meminta maaf. Maka kita mempertimbangkan ganti kerugian tadi gitu. Tapi kami masih memberi kesempatan pada yang bersangkutan untuk menyelesaikan dengan itikad baik," pungkasnya.

(hnh/aay)

Hide Ads