Kasus dugaan penggelapan aset milik Lina Jubaedah dan Rizky Febian yang dilakukan oleh Teddy Pardiyana berlanjut. Polisi kini memeriksa 16 saksi dalam kasus tersebut.
16 saksi tersebut sudah dimintai keterangan. Hal ini dijelaskan oleh Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Patoppoi kepada wartawan pada Jumat (21/5/2021) malam.
"Baru 16 pihak diklarifikasi," kata Pattopoi melalui pesan singkat kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini, menurut Patoppoi, gelar perkara belum dilakukan oleh penyidik. Sehingga belum diputuskan kasus tersebut bakal ditingkatkan ke tahap penyidikan ataukah tidak.
Diketahui, terdapat 12 aset yang diduga dikuasai oleh Teddy dan menjadi bahan laporan dari Rizky. 12 aset yang dimaksud antara lain rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kost 32 kamar di Bojongsoang, dan uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar.
Kemudian, uang penjualan mobil Rp 120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp 2 miliar.
Akhir April lalu, Teddy Pardiyana sudah diperiksa oleh pihak kepolisian juga. Pada waktu itu pihak kepolisian juga masih belum bisa memastikan soal gelar perkara.
"Terlapor sudah dimintai keterangan. Minggu kemarin. Rencana akan digelar perkara. Baru mau digelar, ditemukan pidana atau tidak. Kalau pidana ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Sabtu (1/5/2021).
Seperti diketahui, Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana berkaitan dengan penguasaan aset milik Rizky. Janji akan kembalikan, Teddy terus ingkar janji.
Rizky Febian dan kuasa hukumnya dalam pertemuannya dengan Teddy, sudah memberikan batas waktu dan kelonggaran. Akan tetapi, Teddy tetap tidak melakukan janjinya dan Rizky Febian sudah melakukan langkah hukum.
(yum/aay)