Sidang Cerai Nindy Ayunda dan Askara Diputus Hari Ini

Sidang Cerai Nindy Ayunda dan Askara Diputus Hari Ini

Pingkan Anggraini - detikHot
Kamis, 06 Mei 2021 17:06 WIB
Nindy Ayunda bicara soal ramadhan tanpa suami
Sidang cerai Nindy Ayunda diputus hari ini. Foto: Hanif/detikHOT
Jakarta -

Apa kabar sidang cerai Nindy Ayunda dan Askara Parasady? Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui humasnya, Taslimah menjelaskan sidang putusan gugatan cerai Nindy Ayunda terhadap Askara Parasady Harsono dilaksanakan secara online.

Hasil putusan cerai Nindy Ayunda tersebut akan diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Taslimah menegaskan, sehubungan dengan adanya kendala pada SIPP di Mahkamah Agung maka hasil putusan cerai Nindy Ayunda dapat dipantau sejak sore nanti hingga pukul 00.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nindy agenda hari ini putusan hasil, dan akan dibacakan pada hari ini. Sehubungan sekarang mengenai SIPP di Mahkamah Agung ada trouble (masalah). Sehingga belum dibacakan," ujar Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/5/2021).

ADVERTISEMENT

"Sesuai agenda tetap hari ini (hasilnya dibacakan). Cuma waktunya hingga jam 12 malam," lanjut Taslimah.

Lebih lanjut, Taslimah tak dapat menjelaskan hasil putusan cerai Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono sekarang. Hal itu lantaran hasil putusannya belum dibacakan secara resmi oleh pihak majelis hakim secara litigasi.

Karena keputusan ini akan dibacakan secara litigasi jadi melalui ecourt. Jadi tetap akan dibacakan pada hari ini.

Taslimah meminta agar menunggu hasil putusan sidang cerai Nindy Ayunda hingga nanti dini hari melalui SIPP Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"(Hasil) belum masuk ke dalam SIPP, belum bisa kami sebutkan. Yang jelas putusan agenda hari ini," ungkap Taslimah.

"Jadi kita tunggu supaya tidak trouble SIPP-nya maka kita tunggu. Dipastikan Insyaallah hari ini akan tetap dibacakan," lanjutnya.

Taslimah menjelaskan, apabila nanti hasil putusan sudah keluar, maka belum dikatakan berkekuatan hukum tetap. Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono memiliki waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding. Namun apabila dalam kurun waktu tersebut keduanya tak mengajukan banding, maka putusan majelis hakim akan dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau BHT.

Sementara itu perihal gugatan nafkah dari Nindy Ayunda kepada Askara nantinya juga belum dapat disampaikan Taslimah. Ia meminta agar tetap menunggu hasil putusan melalui SIPP.

"(Isi gugatan) cerai sama hak asuh anak. Itu gugatannya, nanti kita lihat putusannya. (Perihal nafkah) belum juga dapat kami sampaikan," tutup Taslimah.




(pig/wes)

Hide Ads