Askara Parasady Harsono yang merupakan suami Nindy Ayunda menjelaskan alasan ia memiliki senjata api. Hal itu dijelaskan Askara saat menjalani sidang kasusnya secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Askara dalam persidangan mengaku senjata api miliknya itu sebatas untuk koleksi pribadi.
Dijelaskan Hervan D Merukh selaku kuasa hukum Askara, menyebut tak ada niat jahat dari kliennya itu. Askara Parasady Harsono tak memiliki niat untuk membunuh atau melanggar pidana terkait kepemilikan senjata api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya sih sudah terungkap semua di muka persidangan bahwa saudara terdakwa itu membeli senpi itu niatnya bukan untuk digunakan. Niatnya digunakan atau dipakai untuk menakut-nakuti orang, tidak. Kenapa? Karena terdakwa berniat membeli untuk mengoleksi," ujar Hervan saat dijumpai usai sidang Askara.
Suami Nindy Ayunda itu disebut sudah mengetahui senjata api itu rusak saat membelinya.
Askara Parasady Harsono juga sudah meminta surat resmi kepemilikan senjata api dari penjual saat transaksi. Namun hingga saat ini, pihak penjual belum juga memberikan surat tersebut.
"Dia tahu pada saat membeli itu barangnya sudah rusak, namun karena mau tetap ada safety-nya, dia mintanya suratnya. Tetapi sampai hari ini, sama si penjualnya senpi tersebut tidak dikasih suratnya, padahal dijanjikan. Itu terkait dengan senpi," lanjutnya lagi.
Hervan kembali menegaskan, Askara Parasady Harsono tak pernah membawa senjata api itu keluar rumah. Askara juga tak pernah memamerkan ataupun menodongkan ke orang lain.
Terkait dengan 50 butir peluru tajam yang ditemukan bersama senpi, Hervan turut menjelaskannya. Peluru yang masih utuh tersebut dinyatakan sebagai bukti senjata api itu tak pernah digunakan Askara.
"Senpi tersebut tidak pernah dibawa ke mana-mana oleh saudara terdakwa. Tidak pernah juga dipamerkan ke pihak lain, apalagi ditodongkan, tidak pernah sama sekali," tegas Hervan.
"Jadi bener-bener setelah dibeli, ditaruh di dalam brankas dan pelurunya ternyata masih lengkap. Tidak pernah dipakai sekalipun, terkait dengan senpi," lanjutnya.
Sebagai tambahan informasi, dari pembekukan Askara Parasady Harsono pada Januari 2021 di kediamannya, pihak Polres Metro Jakarta Barat memang menemukan senjata api berjenis Baretta Caliber 6.35 beserta 50 butir peluru tajam.
Barang tersebut kemudian disita polisi dan dijadikan bukti dalam persidangan. Diduga Askara Parasady Harsono telah melanggar pidana Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 lantaran memiliki senjata api secara ilegal.
(pig/mau)