Mark Sungkar melalui pengacaranya, Fahri Bachmid, menjelaskan permohonan tahanan kotanya dikabulkan pihak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mark Sungkar akan dipulangkan pada Rabu, 5 Mei 2021.
Hal yang menjadi pertimbangan adalah karena kesehatan dan usia Mark Sungkar yang sudah 73 tahun. Mark Sungkar juga belakangan ini disebut mengalami penurunan pada kesehatannya.
Disebut Fahri Bachmid, hal ini memang harapan dari pihak Mark Sungkar sedari awal persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada prinsipnya ini yang kita harapkan semula bahwa permohonan dari tim kuasa hukum pada sidang pertama sudah kita ajukan. Dengan perimbangan karena secara kondisi kesehatan Pak Mark yang tidak sehat," ujar Fahri Bachmid, kemarin, usai persidangan.
Tak sampai situ, Fahri menegaskan akan tetap memastikan Mark Sungkar kooperatif menjalani sidangnya meski jadi tahanan kota.
Fahri juga beberapa kali mengucap syukur karena Majelis Hakim dapat mengerti keadaan Mark Sungkar saat ini.
"Ini semata-mata karena kondisi Pak Mark yang tidak sehat pada akhirnya syukur alhamdulillah Majelis Hakim sependapat dengan pertimbangan dari kuasa hukum sehingga permohonan dikabulkan," tuturnya Fahri.
"Jadi sejak besok (Rabu, 5 Mei 2021) Pak Mark sudah jadi tahanan kota. Tapi kami memastikan beliau tetap kooperatif menjalani persidangan," tambahnya.
Mengetahui permohonan tahanan kotanya diajukan, Mark Sungkar langsung memanjatkan syukur. Ia merasa beruntung lantaran bisa menjalani sisa bulan Ramadhan bersama sanak keluarganya di rumah.
Tak hanya itu, Mark Sungkar juga mengucapkan permintaan maafnya karena selama ini banyak merugikan orang lain. Ia kemudian merasa yang maha kuasa membuatnya kian sadar akan jalan yang dipilihnya.
"Alhamdulillah, yang penting jangan jadi tersangka kota," ujar Mark Sungkar.
"Saya hanya mau menyampaikan satu hal saja, di bulan Ramadhan ini yang sudah sampai akhir saya mohon maaf, beribu maaf pada siapapun yang pernah saya punya. Saya mohon maaf lahir batin. Kalau saya alhamdulillah ini bukan di tahan, tapi Allah membuat saya lebih sadar lagi, membuat saya lebih dekat lagi," lanjutnya.
Diketahui, Mark Sungkar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri ketika menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) pada masa bakti 2015-2019, melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga tahun anggaran 2018.
Kasus ini berawal pada 2018. Saat itu Mark Sungkar mengajukan dana untuk menggelar acara Era Baru Triathlon Indonesia ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) senilai Rp 5,07 miliar. Setelah dana dicairkan dan acara berlangsung, Mark memakai sisa dana anggaran akomodasi kegiatan atlet triathon di The Cipaku Garden Hotel Bandung senilai Rp 399,7 juta.
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor lebih subsider Pasal 9 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor.
(pig/dar)