Laporan penyanyi Rizky Febian terhadap Teddy Pardiyana terkait dugaan penggelapan memasuki babak baru. Polisi menyebut telah memeriksa Teddy kaitan laporan itu.
"Terlapor sudah dimintai keterangan. Minggu kemarin," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Sabtu (1/5/2021).
Terlapor dalam kasus ini sendiri diketahui merupakan Teddy Pardiyana. Dia tak lain suami dari mendiang ibu Rizky Febian, Lina Jubaedah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patoppoi mengatakan dengan diperiksanya Teddy, pihaknya segera melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan guna mengetahui ada tidaknya unsur tindak pidana.
"Rencana akan digelar perkara," tuturnya.
"Baru mau digelar, ditemukan pidana atau tidak. Kalau pidana ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata dia menambahkan.
Seperti diketahui, Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana berkaitan dengan penguasaan aset milik Rizky. Janji akan kembalikan, Teddy terus ingkar janji.
Rizky Febian dan kuasa hukumnya dalam pertemuannya dengan Teddy, sudah memberikan batas waktu dan kelonggaran. Akan tetapi, Teddy tetap tidak melakukan janjinya dan Rizky Febian sudah melakukan langkah hukum.
Ada 12 aset milik Rizky Febian dan Putri Delina yang belum dikembalikan oleh Teddy.
12 aset itu, antara lain rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp 120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp 2 miliar.
Hingga saat ini, Rizky Febian belum memberikan keterangannya mengenai hal tersebut. Beberapa waktu lalu saat ditanyakan, Rizky Febian menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya.
(dir/wes)