Sandy Tumiwa mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta perlindungan hukum setelah dilaporkan Rio Reifan. Rio Reifan menuding Sandy Tumiwa dan Henny Mona melakukan pernikahan terlarang.
Sandy Tumiwa menuding Rio Reifan melakukan fitnah dan berencana ingin menuntut ganti rugi Rp 10 miliar. Sandy Tumiwa juga mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Metro Jaya untuk memberhentikan proses penyidikan kasus yang dilaporkan Rio Reifan.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Rio Reifan, Alamsyah Rambe memberikan tanggapan. Alamsyah Rambe memberikan tanggapan yang cukup santai tapi tegas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minta perlindungan apa? Ketika dia minta perlindungan seperti itu intinya dia minta diapain? Saya rasa bukan minta perlindungan hukum. Semestinya itu ditanggapi ketika ada panggilan dari pihak penyidik, kan ada alurnya, ada klarifikasi dulu atas laporan Rio, nanti di situ akan kelihatan ada gelar perkara dari penyidik. Bukan ujuk-ujuk langsung minta perlindungan. Kok langsung minta perlindungan, belum klarifikasi," tutur Alamsyah Rambe kepada detikcom saat dihubungi, Rabu (14/4/2021).
Soal rencana Sandy Tumiwa akan menuntut ganti rugi Rp 10 miliar pun, Alamsyah Rambe mengaku siap menunggu gugatan tersebut. Rio Reifan pun santai menanggapi hal tersebut.
"Itu nggak punya dasar hukum. Ketika itu diajukan oleh mereka, digugat kita siap-siap saja menanggapinya. Iya saya rasa gitu Rio ikuti alur proses hukum saja," ungkapnya.
Alamsyah Rambe menegaskan hanya menuntut dokumen-dokumen penting milik Rio Reifan dikembalikan. Apabila Henny Mona tak juga mengembalikan dokumen-dokumen tersebut, Rio Reifan akan kembali membuat laporan baru.
"Di pihak kita Rio sendiri punya surat tanah, kemudian punya surat-surat seperti ijazah dan lain-lain yang ditahan oleh inisial H. Namun, sudah kita mintakan, dari pihak Rio sendiri beserta keluarganya ada inisial S juga tapi nggak tercapai," bebernya.
"Nggak tahu alasannya apa (tidak dikembalikan). Ada pasal lagi yang mungkin kita buat laporan lagi, yaitu dugaan penggelapan dokumen," tukas Alamsyah Rambe kuasa hukum Rio Reifan.
Saat Rio Reifan keluar penjara, dokumen-dokumen tersebut masih berada di rumah yang ditinggali bersama olehnya dan juga Henny Mona. Akan tetapi, dokumen-dokumen tersebut tidak dikembalikan oleh Henny Mona.
"Namanya juga suami istri, ijazah, paspor, namanya suami istri disimpan di rumah bersama. Rio balik dari masa hukumannya (dokumen itu) ditahan, disimpan sama si H. Ini kesempatan buat kita minta dokumen kita balik," tegas Alamsyah Rambe pengacara Rio Reifan.
Perceraian Rio Reifan dan Henny Mona memang sudah diputus cerai oleh Pengadilan Agama Bekasi. Akan tetapi, putusan itu belum inkrah karena Rio Reifan belum mengucap ikrar talak.
Akan tetapi, Henny Mona sudah lebih dulu menikah dengan Sandy Tumiwa. Pernikahan Henny Mona dan Sandy Tumiwa masih berstatus siri.
Pengacara Sandy Tumiwa, Firdaus Oiwobo, kliennya akan mengajukan gugatan ganti rugi atas tudingan melakukan pernikahan terlarang kepada Rio Reifan.
"Kami memberikan surat permohonan perlindungan hukum agar memberhentikan proses penyidikan karena cacat formil karena tidak sesuai dengan kronologis yang terjadi, lebih ke fitnah kalau menurut kami. Kami akan melakukan upaya hukum lain, seperti gugatan berupa gugatan tuntutan ganti rugi Rp 10 miliar terhadap RR dengan gugatan ganti rugi 10 miliar karena telah menjatuhkan martabat klien kami," tegas pengacara Sandy Tumiwa, Firdaus Oiwobo.
(pus/dar)