Rio Reifan menuding Henny Mona melakukan poliandri usai menikah secara siri dengan Sandy Tumiwa. Sehingga Rio melaporkan Henny Mona ke Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, Sandy Tumiwa membantah tuduhan Rio Reifan yang menikahi Henny Mona sebelum adanya putusan talak cerai. Hal itu tertuang dalam surat permohonan perlindungan yang diajukan Sandy Tumiwa ke Polda Metro Jaya.
"Bagian fitnah itu sudah kami jelaskan dalam surat permohonan perlindungan hukum dari kami kepada Kapolda Metro Jaya bahwa Sandy tidak pernah menikahi istri orang," ujar pengacara Sandy Tumiwa, Firdaus Owiwobo di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (13/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditegaskan Firdaus, kliennya belum menikahi Henny Mona secara resmi tercatat negara. Sehingga tak masuk dalam unsur pidana yang diadukan oleh Rio Reifan.
"Sandy belum tercatat sebagai anak bangsa melakukan pernikahan secara hukum positif, karena dalam ranah pernikahan siri dengan saudara Mona. Artinya di sini belum dikategorikan masuk dalam unsur pidana pasal 279 tadi. Artinya di sini masuk dalam ranah fitnah tadi. Sandy belum pernah menikahi Mona sebetulnya, tapi baru menikah siri," beber Firdaus.
Sementara itu, Firdaus juga menegaskan pernikahan kliennya dengan Henny Mona yang sebatas agama, ternyata juga diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.
"Sesuai dengan apa yang tertuang dalam pasal 2 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan bahwa setiap pernikahan yang telah melaksanakan dengan tata cara agama masing-masing itu sudah sah, namun belum tercatat sesuai amanat pasal 2 ayat 2 di uu 1 tadi," pungkasnya.
Simak video 'Rio Reifan Polisikan Henny Mona, Sandy Tumiwa Tuntut Rp 10 Miliar':