Rumah tangga Henny Mona dan Sandy Tumiwa terhalang oleh Rio Reifan. Rio sebelumnya melaporkan Henny Mona dan Sandy Tumiwa ke Polda Metro Jaya.
Rio Reifan mengklaim Henny melakukan poliandri usai menikah dengan Sandy Tumiwa. Tak hanya itu, Rio menuntut dokumen dari Henny Mona.
Namun hari ini, Sandy Tumiwa bersama pengacaranya, Firdaus Owiwobo, mendatangi Polda Metro Jaya. Hal itu guna mengajukan perlindungan hukum ke Polda Metro Jaya dan jajarannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi hari ini kita datang untuk memberikan surat pemohonan perlindungan pada Kapolda Metro Jaya. Ditreserse krimum atau krimsus," kata Firdaus di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (13/4/2021).
Selain itu, tujuan Sandy Tumiwa ke Polda Metro Jaya juga untuk pengajuan pencabutan laporan yang dilayangkan oleh Rio Reifan. Firdaus beralasan laporan Rio Reifan cacat formil, karena tak sesuai dengan kronologi yang diklaim versi Henny Mona.
"Agar permohonan itu dihentikan proses penyelidikan, karena kami anggap cacat formil, karena tidak sesuai dengan kronologis yang terjadi lebih ke fitnah menurut kami," kata Firdaus.
Selain itu, Firdaus menyebut laporan Rio Reifan simpang siur. Sehingga pihak Sandy Tumiwa masih mempelajari laporan Rio Reifan.
"Kita nggak tahu laporannya di mana, simpang siur laporannya dengan tuduhan pasal 279 Undang-Undang Pernikahan tahun 1994. Ini seliwer lagi ada info bahwa laporan tersebut juga kaitannya dengan pasal 284, saya juga masih membaca di sini masih mempelajari kompetensinya potensial," bebernya lagi.
Di akhir, Sandy Tumiwa bakal menggugat Rio Reifan dengan tuntutan senilai Rp 10 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu dikarenakan Rio Reifan dituding menjatuhkan martabat Sandy Tumiwa sebagai suami Henny Mona.
"Kami akan melakukan upaya hukum lain berupa gugatan tuntutan ganti rugi Rp 10 miliar terhadap RR dengan gugatan ganti rugi Rp 10 miliar karena telah menjatuhkan martabat klien kami," pungkasnya.
(fbr/mau)