Sandy Tumiwa meminta perlindungan hukum ke pihak berwajib atas laporan Rio Reifan. Ia dituduh berzina dengan Henny Mona.
"Kami meminta kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk memberhentikan proses penyelidikan perkara dengan nomor TBL/1875/IV/YAN/25/2021/SPKT PMJ, karena kami duga telah melanggar adminstrasi hukum dan kami menduga saudara Rio Reifan telah memfitnah klien kami tersebut dengan keji dan melawan hukum'," tertulis dalam keterangan pers.
Lebih lanjut, Sandy Tumiwa bersama kuasa hukumnya, M Firdaus Oiwobo berencana menggugat Rio Reifan dalam dugaan pelanggaran hukum perdata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu berkaitan dengan dugaan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata dengan ganti rugi Rp 10 miliar kepada Rio Reifan.
Selain itu, Rio Reifan diduga telah menjatuhkan nama baik Sandy Tumiwa dihadapan publik. Hal ini dianggap merugikan materil maupun imateril Sandy Tumiwa.
"Menanggapi perihal laporan saudara Rio Reifan di Polda Metro Jaya terhadap klien kami, Sandy Tumiwa yang dituduh melakukan pelanggaran Pasal 279 (Undang Undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974) jo 284 KUHP tentang perzinaan," tertulis dalam keterangan pers.
"Maka pada kesempatan ini kami membantah fitnah keji tersebut. Kami menegaskan bahwa klien kami tidak pernah menikahi istri orang lain. Mengingat klien kami telah mengetahui adanya keputusan cerai saudara Rio Reifan dengan mantan istrinya dengan nomor putusan 1471/Pdt.G/2020/PA.Bks," tertera pada kalimat penutup keterangan pers yang ada.
Mengapa Henny Mona dan Sandy Tumiwa dituding melakukan perzinaan? Keluarga Rio Reifan, Zulfikar, menyebut belum ada ketetapan inkrah dalam perceraian Henny Mona dengan Rio Reifan sehingga ada dugaan poliandri.
Rio Reifan mengaku sudah pernah bertemu dengan Sandy Tumiwa dan Henny Mona. Akan tetapi, dalam pertemuan itu tidak menemukan jalan keluar.
(nu2/pus)