Rio Reifan bersama kuasa hukumnya, Alamsyah Rambe menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Henny Mona dan Sandy Tumiwa atas tuduhan perzinaan. Rio menuding mantan istrinya itu melakukan pernikahan terlarang dengan Sandy Tumiwa.
Henny Mona yang proses perceraiannya dengan Rio Reifan belum tuntas dituding melakukan poliandri dengan menikahi Sandy Tumiwa beberapa bulan lalu. Padahal Pengadilan Agama Bekasi sudah ketok palu menerima permohonan cerai Rio Reifan dan sampai sekarang belum inkrah.
Dalam hal ini, pihak Sandy Tumiwa kemudian angkat bicara. Sandy Tumiwa meminta perlindungan hukum kepada pihak Polda Metro Jakarta Jaya perihal laporan Rio Reifan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini sesuai pada keterangan pers yang diterima detikcom, Minggu (11/4/2021) dari pihak kuasa hukum Sandy Tumiwa, M Firdaus Oiwobo.
"Menanggapi perihal laporan saudara Rio Reifan di Polda Metro Jaya terhadap klien kami, Sandy Tumiwa yang dituduh melakukan pelanggaran Pasal 279 (Undang Undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974) jo 284 KUHP tentang perzinahan," tertulis dalam keterangan pers tersebut.
Pada Selasa, 13 April 2021 pihak Sandy Tumiwa mengaku akan menyambangi Polda untuk menjalankan niatnya meminta perlindungan hukum. Adapun cara lain meminta perlindungan hukum tersebut dengan mengirimkan surat permohonan ke Polda Metro Jaya.
Surat tersebut juga ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya dan Kasat Reserse Kriminal. Dalam pelayangan surat tersebut nantinya Sandy Tumiwa akan ditemani segenap tim kuasa hukumnya.
"Oleh karena itu kami selaku kuasa hukum Sandy Tumiwa pada Law Firm M Firdaus Oiwobo dan partner pada hari Selasa tanggal 13 April 2021, pukul 13.00 WIB akan melakukan upaya hukum dengan melayangkan surat permohonan perlindungan hukum. Yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya dan Kasar Reserse," jelasnya.
Dalam hal ini tentunya pihak Sandy Tumiwa memberikan bantahan terkait tudingan Rio Reifan. Mereka membantah Sandy Tumiwa melakukan tindak perzinaan dengan Henny Mona.
Mereka bahkan menegaskan Sandy Tumiwa mengetahui perceraian Henny Mona dan Rio Reifan sudah diputus di Pengadilan Agama Bekasi. Sandy Tumiwa juga mengetahui nomor gugatan dari perceraian Henny Mona dan Rio Reifan.
"Maka pada kesempatan ini kami membantah fitnah keji tersebut. Kami menegaskan bahwa klien kami tidak pernah menikahi istri orang lain. Mengingat klien kami telah mengetahui adanya keputusan cerai saudara Rio Reifan dengan mantan istrinya dengan nomer putusan 1471/Pdt.G/2020/PA.Bks," tutup keterangan pers tersebut.
(pig/pus)