Dituding Berzina, Sandy Tumiwa Siap Laporkan Rio Reifan

Dituding Berzina, Sandy Tumiwa Siap Laporkan Rio Reifan

Pingkan Anggraini - detikHot
Minggu, 11 Apr 2021 18:51 WIB
Sandy Tumiwa
Sandy Tumiwa Foto: Veynindia Esaloni Pardede/detikHOT
Jakarta -

Sandy Tumiwa merasa difitnah Rio Reifan lantaran dituding melakukan perzinahan dengan Henny Mona. Dalam hal ini Sandy beserta kuasa hukumnya angkat bicara.

Bersama kuasa hukumnya, Sandy Tumiwa berencana memyambangi Polda Metro Jaya pada 13 April 2021. Aksinya itu sebagai salah satu cara meminta perlindungan hukum kepihak berwajib atas laporan Rio Reifan.

Sebelumnya, pihak Sandy Tumiwa mengaku akan melayangkan surat sebagai salah satu cara meminta perlindungan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun isi surat tersebut dijelaskan dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Minggu (11/4/2021). Dalam surat terdapat ungkapan permintaan agar laporan Rio Reifan diberhentikan.

"Adapun isi dari permohonan kami tersebut diantaranya, 'kami meminta kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk memberhentikan proses penyelidikan perkara dengan nomor TBL/1875/IV/YAN/25/2021/SPKT PMJ, karena kami duga telah melanggar administrasi hukum dan kami menduga saudara Rio Refan telah memfitnah klien kami tersebut dengan keji dan melawan hukum'," tertulis dalam keterangan pers.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Sandy Tumiwa bersama kuasa hukumnya, M Firdaus Oiwobo berencana menggugat Rio Reifan dalam dugaan pelanggaran hukum perdata.

Hal itu berkaitan dengan dugaan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata dengan ganti rugi Rp 10 miliar kepada Rio Reifan.

"Kami juga akan melayangkan surat gugatan perdata, perbuatan melawan hulum Pasal 1365 KUHPerdata, denda 10 miliar, tentang ganti rugi kepada saudara Rio Reifan," lanjut keterangan pers tersebut.

Selain itu, Rio Reifan diduga telah menjatuhkan nama baik Sandy Tumiwa dihadapan publik. Hal ini dianggap merugikan materil maupin imateril Sandy Tumiwa.

"Karna patut diduga telah menjatuh kan harkat dan martabat klien kami, Sandy Tumiwa di hadapan umum atau khalayak ramai sehingga merugikan klien kami. Baik materil maupun imateril," pungkas keterangan tersebut.

(pig/dar)

Hide Ads