Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Reza Artamevia masih berlanjut. Jika sebelumnya ada keberatan soal barang bukti, kini masalah itu sudah selesai.
Beny Eha Nusa, kuasa hukum Reza Artamevia, menyebut jika sebelumnya ada perbedaan jumlah berat barang bukti yang diperdebatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun hal tersebut diakuinya sudah selesai.
"Tadi sih sebetulnya sudah clear, artinya kalau bicara bruto tadi 0,78 gram, tapi tadi dari saksi sekaligus penyidik yang menangkap mengakui sensor bahwa barang itu 0,66 gram," ujarnya usai sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya tadi soal barang bukti sudah clear, tidak ada perdebatan yang gimana-gimana," lanjutnya.
Setelah itu, Benny menyebut Reza Artamevia akan menyiapkan saksi untuk meringankan dakwaannya. Rencananya saksi tersebut adalah dokter.
"Minggu depan kita akan mencoba menghadirkan saksi untuk meringankan klien kami atas dakwaan saat ini," papar Benny.
"Mungkin konselor, ya, dokter yang memeriksa. Mungkin dua orang," timpal Kamid Dauh, tim kuasa hukum Reza Artamevia.
Selama 8 bulan terakhir, Reza Artamevia sedang menjalani rehabilitasi di Lido. Kondisinya disebut semakin sehat.
"Jauh lebih sehat, ya, lebih bugar. Jadi selama ini juga dianggap istirahat juga," Kamil Daud menjelaskan.
Tim kuasa hukum menilai Reza Artamevia seharusnya sudah bisa pulang dari rehabilitasi tersebut. Namun proses itu belum bisa dilakukan saat ini.
"(Reza Artamevia) sehat banget, seger banget. Malah seharusnya sudah bisa pulang," papar Kamil Daud.
Selama menjalani rehabilitasi, Reza Artamevia seorang diri di Lido. Keluarga tidak bisa menjenguknya karena pembatasan terkait COVID-19.
"Nggak ada (keluarga menjenguk) sih. Lagi COVID-19 lah, kita maklum," tutup Kamil Daud.
(dar/pus)