Pengadilan Agama (PA) Bandung memastikan perkara gugatan cerai Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym dan Ninih Mutmainah atau Teh Ninih sudah selesai. Sebab, Aa Gym sendiri sudah mencabut gugatan cerainya.
"Maka sudah diputuskan, ditetapkan perkara itu sudah selesai, sudah dicabut," ucap Humas PA Bandung Mustopa saat dihubungi, Kamis (1/4/2021).
Dengan adanya pencabutan gugatan ini, kata Mustopa, sidang gugatan itu tak akan dilanjutkan. Kecuali, sambung dia, ada pihak lain yang mengajukan gugatan cerai baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada sidang lanjutan lagi. Kecuali mereka akan mengajukan lagi terserah kepada beliau-beliau itu," tuturnya.
Sebelumnya, Aa Gym resmi mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya Teh Ninih. Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Agama Bandung.
Namun secara mengejutkan pula, Aa Gym mencabut gugatannya. Belum diketahui alasan pencabutan gugatan oleh Aa Gym itu.
"Jadi akhirnya dicabut. Betul (tidak jadi gugat cerai)," ujar Dedi Setiadi salah satu kuasa hukum Aa Gym.
Hingga saat ini, Aa Gym sendiri belum buka suara mengenai hal tersebut. Sebelumnya keputusan pencabutan gugatan cerai ini dilakukan secara sepihak. Yang artinya tanpa sepengetahuan Teh Ninih.
"Belum tahu. Artinya sepihak. Ini yang jadi pertanyaan buat kami karena bahwa kondisi sekarang antara teh Ninih dan Aa Gym, Aa sudah melakukan talak tiga terhadap teteh," ujar Agung La Tenri Tatta salah satu kuasa hukum Teh Ninih di Pengadilan Agama Bandung Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, kemarin.
Baca juga: Teh Ninih Bakal Balik Gugat Cerai Aa Gym? |
Dalam sidang pencabutan gugatan sendiri, pihak dari Teh Ninih tak hadir masuk ke ruang sidang lantaran keterlambatan. Sidang penetapan pencabutan gugatan itu hanya dihadiri oleh pihak dari pendakwah bernama Abdullah Gymnastiar itu.
Agung juga menyatakan pihak Teh Ninih tak mengetahui alasan pasti pencabutan gugatan itu. Belum ada komunikasi dari Aa Gym terhadap Teh Ninih baik melalui pengacaranya masing-masing atau secara pribadi.
"Tapi artinya kenapa alasannya gugatan dicabut kami sebagai kuasa hukum teh Ninih kurang mengetahui alasannya sesungguhnya dari Aa Gym serta kuasa hukumnya mencabut gugatan ini," kata dia.
(dir/wes)