Pendakwah Aa Gym mencabut gugatan cerai terhadap Ninih Muthmainah atau Teh Ninih di Pengadilan Agama Bandung. Lantas akankah Teh Ninih menggugat balik?
"Kita lihat saja. Insya Allah seperti itu. Kita lihat saja ke depannya. Cuma langkah hukum selanjutnya sudah disiapkan," ujar Agung La Tenritata salah satu kuasa hukum Teh Ninih saat ditemui di Pengadilan Agama Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021).
Agung menyatakan putusan pengadilan dianggap penting. Sebab, Aa Gym sendiri diketahui sudah melakukan talak tiga terhadap Teh Ninih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Aa Gym Talak Tiga Teh Ninih Sejak Juni 2020 |
"Putusan pengadilan ini penting untuk bisa kembali terhadap kaidah sesungguhnya ya. Jadi karena talak tiga sudah dilakukan, tapi secara hukum negara belum selesai," kata dia.
Kuasa hukum Teh Ninih lainnya, Muhammad Fazar menambahkan pihaknya bingung atas pencabutan gugatan yang dilakukan Aa Gym. Sebab, sejauh ini pihaknya tak dilibatkan dalam rencana pencabutan gugatan itu.
"Justru kami tadi diskusi sebentar, bingung kenapa dicabut? Sedangkan ini sudah talak tiga. Kami nggak tahu di belakang keputusan keluarga seperti apa, kita juga belum komunikasi dengan teh Ninih ke depannya mau seperti apa, pertimbangan seperti apa kita nggak tahu. Tapi yang perlu digarisbawahi sudah talak tiga. Talak tiga itu ya, nggak mungkin rujuk kecuali ada mekanisme tahapan-tahapan yang harus dilalui dulu supaya menjadi suami istri, mungkin rujuk kembali kita nggak tahu," kata dia.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Fazar menyebut pihak pengacara akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Teh Ninih.
"Ya kalau secara agama kan sudah talak tiga ya mungkin harusnya di negara juga diputus cerai dulu karena sudah talak tiga. Cuma mungkin entah gantian kah gugatannya kita nggak tahu. Mungkin satu-satu gantian kita nggak tahu," tutur dia.
"Tapi upayanya selain mengajukan gugatan, kami bingung apa lagi," kata dia menambahkan.
Baca juga: Aa Gym Cabut Gugatan Cerai ke Teh Ninih |
Sebelumnya, Aa Gym resmi mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya Teh Ninih. Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Agama Bandung.
Namun secara mengejutkan pula, Aa Gym mencabut gugatannya. Belum diketahui alasan pencabutan gugatan oleh Aa Gym itu.
"Jadi akhirnya dicabut. Betul (tidak jadi gugat cerai)," ujar Dedi Setiadi salah satu kuasa hukum Aa Gym.
(dir/nu2)