Permohonan cerai Maell Lee terhadap Intan Ratna Juwita dinyatakan gugur atau tak dapat diterima oleh Pengadilan Agama Pekanbaru. Adapun alasan tersebut karena adanya kesalahan.
Humas Pengadilan Agama Pekanbaru, Asfawi, menjelaskan soal putusan sidang cerai antara Maell Lee dan Intan Ratna Juwita yang digelar, Senin (29/3/2021).
"Perkara tersebut bukan ditolak. Ada eksepsi (tangkisan) dari pihak istri bahwa Pengadilan Agama Pekanbaru tidak berwenang mengadili perkara tersebut, karena istri bertempat tinggal di Batam bukan di Pekanbaru," jelas Asfawi saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, pengadilan menyatakan permohonan cerai Maell Lee tak dapat diterima. Intan Ratna Juwita berdomisili di Batam dan Pekanbaru hanya menjadi tempat mereka berdua menikah.
"Berdasarkan bukti yang diajukan terbukti bertempat tinggal di Batam, maka Pengadilan Agama Pekanbaru tidak berwenang untuk mengadili perkara tersbut. Jadi perkaranya dinyatakan tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard)," tegasnya.
Setelah adanya putusan tersebut, status Maell Lee dan Intan Ratna Juwita kini masih suami istri. Asfawi mengatakan, permohonan cerai memang seharusnya diajukan berdasarkan domisili istri.
"Ya, mereka masih berstatus suami istri. Sesuai Pasal 66 dan Pasal 73 UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, perkara perceraian diajukan di tempat kediaman istri, kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami," jelas Asfawi.
Maell Lee melalui pengacaranya Asep Ruhiat sudah menyangka akan adanya pengguguran ini. Mereka pun bersiap akan kembali mengajukan permohonan cerai di Pengadilan Agama Batam.
Simak juga 'Thalita Latief Gugat Cerai Suami ke PA Jakarta Pusat':