Gugatan cerai Maell Lee ke Intan Ratna Juwita ditolak oleh Pengadilan Agama Pekanbaru. Intan Ratna Juwita mengungkapkan hal itu dalam postingan Instagramnya.
Intan Ratna Juwita mengucapkan selamat tinggal pada Pekanbaru setelah selesai persidangan.
"Bye pekanbaru Kelar sdh persidangan di Pekanbaru. Walau pun 'capek bolak balik, dan akhirnya kelar Tapi aku slalu rindu kesini lagi, by my family. Bye my family Maafin intan buat kalian bersedih," tulis Intan Ratna Juwita dalam Instagram Storiesnya dilihat, Selasa (30/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di feed Instagramnya, Intan Ratna Juwita juga mengunggah sebuah ungkapan yang menunjukkan kemenangannya. '11 vs 1 Allhamdulillah Gugatan di tolak' itulah unggahan Intan Ratna Juwita.
Dalam gugatan perceraiannya, Maell Lee didampingi dengan 11 pengacara. Sedangkan Intan Ratna Juwita hanya didampingi 1 pengacara.
"Allhamdulillah pengacara ku smart bgt @urbanisasi_official03 sendiri VS 11 pengacara skalian dan gugatan di tolak sangat ku apresiasikan," tulis Intan Ratna Juwita.
Intan Ratna Juwita bahkan mengaku sudah siap dicerai Maell Lee. Dia dengan senang hati menanti lagi gugatan cerai Maell Lee.
"Biar pun di tolak, saya tunggu gugatan brikut nya. Krn saya pribadi uda capek berjuang , waktu , pikiran , tenaga, materi tiap minggu harus bolak balik keluar kota, dan kerjaan byk terbengkalai. skrg saya siap cerai , di tunggu gugatan nya kembali," tantang Intan Ratna Juwita.
Urbanisasi, pengacara Intan Ratna Juwita sudah memperkirakan gugatan cerai Maell Lee akan ditolak. Itu dikarenakan ada kesalahan domisili Intan Ratna Juwita yang salah.
"Dalam putusan ini disebut sebagai suatu putusan yang tidak memenuhi syarat kompetensi relatif. Itu adalah alamat domisili bagi tergugat bahwasanya Intan itu berdomisili di Batam. Sedangkan gugatan yang disampaikan oleh Faris sebagai tergugat di Pekanbaru," kata pengacara Intan Ratna Juwita, Urbanisasi.
"Mereka memang menikah di Pekanbaru, itu bersifat numpang nikah," sambungnya.
Intan Ratna Juwita berdomisili di Batam. Itu sebabnya gugatan cerai yang dilayangkan melalui Pengadilan Agama Pekanbaru tidak tepat.
"Dan putusan hari ini sudah tepat, hakim menolak dengan alasan bahwa pengadilan Agama Pekanbaru bukanlah yang berwenang mengadili perkara gugatan cerai yang diajukan Faris Syahputra," jelas Urbanisasi.
(pus/dar)