Gugatan Cerai Maell Lee Salah Alamat, Ini Langkah Intan Ratna Selanjutnya

Gugatan Cerai Maell Lee Salah Alamat, Ini Langkah Intan Ratna Selanjutnya

Mauludi Rismoyo - detikHot
Senin, 29 Mar 2021 12:17 WIB
Maell Lee
Foto: Instagram Maell Lee
Jakarta -

Perkara gugatan cerai Maell Lee terhadap sang istri, Intan Ratna Juwita, kembali digelar hari ini. Persidangan diadakan di Pengadilan Agama Pekanbaru.

Hari ini dengan agenda pembacaan putusan sela setelah sebelumnya pihak Intan Ratna Juwita mengajukan eksepsi. Hasilnya perkara gugatan cerai Maell Lee ditolak oleh Majelis Hakim karena tidak memenuhi syarat Kompetensi Relatif suatu gugatan atau salah alamat dalam gugatan.

"Alhamdulillah gugatan Maell pada Intan Ratna Juwita dalam agenda sidang putusan sela dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim pada sidang putusan sela atas eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Intan Ratna Juwita pada Pengadilan Agama Pekanbaru dengan nomor perkara: No.84/Pdt.G.2021/PA.PKBR," ujar Urbanisasi selaku pengacara Intan kepada detikcom saat dihubungi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan alasan salah alamat terkait kompetensi relatif yang diatur berdasarkan pasal 118 ayat 1 HIR tentang atau menyatakan bukan Pengadilan Agama Pekanbaru yang berwewenang mengadilinya sesuai domisili tergugat," lanjutnya.

Gara-gara gugatan cerainya ditolak, Maell Lee disebut tak bisa melanjutkan perkaranya. Ia mesti mengajukan gugatan ulang ke Pengadilan Agama Batam sesuai domisili Intan Ratna Juwita.

ADVERTISEMENT

"Dengan dikabulkannya eksepsi yang disampaikan oleh saya selaku kuasa hukum Intan Ratna Juwita, sehingga pada putusan sela ini maka pemeriksaan materi gugatan belum dapat dilakukan. Babak baru gugatan cerai ini mesti dilangsungkan di Batam tempat domisili Intan Ratna Juwita selaku tergugat," tutur Urbanisasi.

Maell Lee lalu dinilai terlalu gegabah dalam mengajukan cerai. Sang YouTuber pun masih dirasa tak punya dasar yang jelas untuk berpisah dengan Intan Ratna Juwita.

"Dari putusan ini tercermin bahwa penggugat terlalu gegabah dalam menggugat dan sebab atau dasar-dasar gugatan yang diajukan Maell pun tidak ada yang substansial, tidak memiliki dasar yang kuat yang memenuhinya syarat gugatan cerai," kata Urbanisasi.

Urbanisasi kemudian bicara soal langkah selanjutnya usai gugatan cerai Maell Lee ditolak. Ia menyebut dirinya dan Intan Ratna Juwita masih menunggu gugatan Maell selanjutnya.

"Kami tidak offensive, dalam hal ini jadi menunggu gugatan Maell selanjutnya,"dengan Prinsip Siapa yang Menggugat dia mesti mampu membuktikannya,biar mereka yang gugat. pungkasnya.




(mau/nu2)

Hide Ads