Frederika Alexis Cull Masuki Babak Baru Kasus Dugaan Malpraktek

Frederika Alexis Cull Masuki Babak Baru Kasus Dugaan Malpraktek

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Jumat, 26 Mar 2021 21:26 WIB
Frederika Alexis Cull diduga alami malpraktik
Foto: Hanif/detikHOT
Jakarta -

Kasus dugaan malpraktik yang menimpa Putri Indonesia 2019, Frederika Alesxis Cull, menemui babak baru. Frederika kali ini kembali melaporkan Bening's Clinic ke Polisi.

Bersama kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga Cs, Frederika melaporkan bening klinik dengan dua pasal yaitu tentang kesehatan malpraktik dan dugaan penipuan berbentuk pelanggaran kontrak.

"Kami selaku tim dari kuasa hukum Frederika melaporkan secara resmi adanya dugaan malpraktik dan penipuan yang kami duga dilakukan oleh klinik kecantikan di kawasan Jakarta Selatan. Alhamdulillah laporan kami dengan dua pasal tersebut hari ini sudah diterima oleh kepolisian," ujar pengacara Fredrika Alexis Cull, Sunan Kalijaga di Polda Metro Jaya, Kawasan Semanggi, Jakarta Selatan Jumat 26 Maret 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dikarenakan adanya nilai nilai kerugian baik materil dan Imaterial baik juga yang dialami kesehatan klien kami maka hari resmi melaporkan kerugian, dengan dua pasal," lanjut Sunan Kalijaga.

Frederika merasa ada malpraktik dan dugaan penipuan yang dilakukan klinik kecantikan itu. Sehingga dirinya dirugikan dari segi pekerjaan dan kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Saya ingin keadilan saya menjadi korban sampe sekarang belom ada itikad baik. Makanya saya melakukan laporan kedua," kata Frederika Alexis Cull.

"Pastinya pekerjaan saya sebagai publik figure terganggu kejadian kemarin dengan klinik itu. Saya harus off kerja karana saya harus betuln dulu wajah. Bukan karana fisik, tapi rasa sakit yang dialami juga," sambung Frederika merinci.

Mengenai kontrak kerja, Frederika sempat didaulat menjadi brand ambasador. Namun, hingga kini belum mendapatkan bayaran dari klinik kecantikan itu

"Klien kami sampe detik ini belom pernah menikmati satu sen pun atas perhubungan dengan pihak terlapor. Klien kami secara medis (bermasalah)," kata pengacara lainnya, Eri Kartanegara.

"Kita ambil langkah hukum. Karana dari klinik tidak ada itikad baik, belom ada kewajiban ke klien kami," pungkas rekan lain, Agustinus Nahak.




(fbr/srs)

Hide Ads