Saipul Jamil tengah berupaya mengajukan peninjauan kembali atau PK dalam kasus dugaan suap. Rupanya keluarga dan tim kuasa hukumnya optimis, PK itu dikabulkan oleh hakim.
"Kami selaku kuasa hukum optimis dengan upaya hukum peninjauan kembali, kami meyakini apa yang diajukan oleh kami tim kuasa hukum Saipul Jamil bisa dikabulkan oleh majelis hakim agung," kata Nathalino usai sidang Saipul Jamil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021).
Rasa optimis Lino punya beberapa poin penting. Yang intinya diklaim Saipul Jamil tidak melakukan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus pencabulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita optimis karena, pertama ini kan terkait kasus dugaan penyuapan yang dilakukan Saipul Jamil. Kami di sini menghadirkan bukti-bukti yang dihadirkan di sini sebagai bukti salah satu alasan bahwa Saipul Jamil tidak terbukti melakukan tindak pidana suap secara langsung," bebernya.
"Karena pada saat dugaan tindak penyuapan itu, Saipul Jamil saat itu di dalam rutan sehingga alasan kami yang diajukan sebagai alasan baru dalam peninjauan kembali," lanjutnya.
Baca juga: Merasa Tak Menyuap, Saipul Jamil Mohon Doa |
Sementara itu, disinggung dalam perkara ini ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh Saipul Jamil, Lino akui bahwa terbukti atau tidaknya biarlah Hakim Agung yang menilai.
"Persoalan terbukti atau tidaknya biarlah hakim agung yang menilai. Karena intinya ada bukti yang kami ajukan dengan alasan bahwa Saipul Jamil berada di masa tahanan, sehingga tidak memenuhi unsur memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada majelis atau panitera, yang pada saat itu menangani perkara yaitu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ungkapnya.
Di akhir, disinggung apakah ada kerugian negara dalam kasus suap ini, Lino akui tak ada. Sehingga hal itu menjadi alasan untuk pengajukan peninjauan kembali.
"Kalau kita bicara aturan hukumnya dalam perkara Saipul Jamil ini tidak ada kerugian, nilai kerugian yang diderita negara dalam hal ini. Itulah yang menjadi salah satu alasan buat kamu juga bahwa untuk boleh mengajukan PK. Karena dalam perkara yang menimpa Saipul Jamil dalam tindak terpidana tipikor di sini tidak ada kerugian negara, itulah salah satu alasan yang kami berikan," pungkasnya.
(fbr/nu2)