Penyanyi Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan. Jebolan Indonesian Idol itu ditangkap pada Sabtu (28/2/2026), tapi langsung dirawat di rumah sakit karena vertigo.
Dilansir dari detikBali Piche Kota diraway di RSUD Gabriel Manek Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Selama dirawat, Piche terus dipantau polisi.
Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rachmat Hidayat mengatakan Polres Belu telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Piche. Namun, dia masih dirawat dan tengah diobservasi dokter akibat penyakit diidapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah sehat langsung masuk sel," tegas AKP Rachmat.
Kepolisian Resor (Polres) Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyatakan penyanyi bernama lengkap Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota itu ditahan pada Rabu (11/3/2026).
Piche Kota ditahan usai dinyatakan sembuh dari vertigo.
"Perkembangan penanganan perkara pada pukul 01.39 Wita pagi tadi penyidik Satreskrim Polres Belu telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka berinisial PK," ujar Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, kepada detikBali, dilansir pada hari ini.
AKBP I Gede Eka Putra menjelaskan penahanan dilakukan setelah dilakukan penarikan pembantaran dan penahanan lanjutan. Piche Kota ditahan di Polres Belu.
Piche Kota sudah dinyatakan sehat oleh tim medis pada Selasa (10/3/2026).
Piche Kota menjadi tersangka atas dugaan pemerkosaan siswa SMA di Belu. Selain Piche, ada dua orang lain yang juga menjadi tersangka, yakni Roy Mali dan Rifal Sila. Ry Mali dan Rifal Sila sudah ditahan lebih dulu.
(pus/aay)











































