Tak Hanya Lewat Radio, PA Punya Cara Lain untuk Panggil Suami Aura Kasih

Tak Hanya Lewat Radio, PA Punya Cara Lain untuk Panggil Suami Aura Kasih

Pingkan Anggraini - detikHot
Rabu, 17 Mar 2021 20:42 WIB
Aura Kasih
Aura Kasih dan Ercyk Amaral bakal jalani sidang cerai perdana. Foto: Asep (detikHOT)
Jakarta -

Aura Kasih dan suaminya, Eryck Amaral dijadwalkan untuk menjalani sidang cerai perdana. Sidang cerai tersebut akan digelar pada 28 April 2021.

Eryck Amaral diketahui tengah berada di luar negeri. Aura Kasih sebagai penggugat pun tak mengetahui alamat tempat tinggal Eryck Amaral.

Dalam hal ini, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan menjelaskan telah memanggil Eryck Amaral melalui radio. Panggilan tersebut dilakukan selama dua kali dengan selingan waktu satu bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dipanggil untuk menghadiri sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 28 April 2021," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah di kantornya, Rabu (17/3/2021).

ADVERTISEMENT

"Dua kali panggilan jaraknya satu bulan. Dilakukan empat bulan karena tinggalnya tidak di Indonesia," tambahnya.

Lebih lanjut Taslimah juga membahas perihal kemungkinan lain untuk pemanggilan Eryck Amaral.

Dijelaskan Taslimah, kebijakan pihak pengadilan saat ini memang menggunakan radio. Namun bisa juga diajukan melalui media sosial jika dirasa melalui radio tidak efektif.

"Ini menyangkut kebijakan ya, bagi yang beralamat tidak diketahui masih menggunakan radio. Tapi bisa jadi suatu saat diubah menjadi melalui YouTube atau sosial media itu bisa," jelas Taslimah.

"Pernah disarankan agar untuk pemanggilan yang tidak diketahui alamatnya melalui TVRI. Tapi biayanya mahal. Ada yang bersedia ada yang tidak bersedia," lanjutnya.

Taslimah menegaskan, jika Eryck Amaral tidak juga hadir di persidangan maka sidang tetap berjalan. Agenda dan keputusan yang akan dilakukan bergantung pada majelis hakim.

Agenda sidang yang akan dijalankan Aura Kasih dan Eryck Amaral pada 28 April 2021 adalah mediasi atau perdamaian. Saat itu penggugat dan tergugat tetap diminta untuk menghadiri persidangan.

"Kalau tidak hadir dan penggugat menjelaskan semuanya ya kita lihat majelis hakim," tutur Taslimah.

"(Tanggal 28 April sidang) adalah perdamaian penggugat wajib hadir didampingi kuasa hukum. Tergugat kalau tau ada panggilan dan ternyata hadir tetap (agenda) perdamaian dan mediasi. Kalau nggak hadir tergugat, penggugat punya dalil gugatannya. Maka majelis hakim sudah punya sikap," tutup Taslimah.




(pig/wes)

Hide Ads