Cerai dengan Aura Kasih, Eryck Amaral Dipanggil Hadiri Sidang Lewat Radio

Cerai dengan Aura Kasih, Eryck Amaral Dipanggil Hadiri Sidang Lewat Radio

Hanif Hawari - detikHot
Kamis, 11 Mar 2021 10:10 WIB
Aura Kasih dan Eryck Amaral
Aura Kasih dan Eryck Amaral sudah dapat jadwal sidang cerai. (Foto: Instagram @aurakasih)
Jakarta -

Sidang perceraian Aura Kasih dengan Eryck Amaral sudah dapat jadwal. Eryck Amaral akan dipanggil buat menghadiri sidang ini lewat radio.

Hal tersebut dilakukan petugas Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena tidak bisa menemukan alamat Eryck Amaral buat mengirimkan surat penggilan sidang. Saat ini keberadaan Eryck Amaral disebut tidak diketahui.

"Karena tergugatnya tidak diketahui keberadaannya di Indonesia. Sehingga tergugat dipanggil melalui media massa, dalam hal ini melalui radio," kata Taslimah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Agama Jakarta Selatan berharap suami Aura Kasih itu bisa mendengar penggilan tersebut dan menghadiri sidang perceraian. Rencananya, sidang perdana akan digelar 24 April 2021.

"Untuk namanya yang resmi Shahiyanny Febria Wiraatmadja sebagai penggugat lawan Eryck Amaral untuk sidang perdananya diagendakan tanggal 24 April 2021," ujar DRA. HJ. Taslimah, saat ditemui di kantornya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).

ADVERTISEMENT

Agenda sidang perdana tersebut nanti adalah mediasi. Baik Aura Kasih dan Eryck Amaral diharapkan bisa hadir dalam sidang pertama. Pihak pengadilan juga meminta keduanya datang didampingi kuasa hukum.

Kini hanya tinggal menunggu apakah Eryck Amaral mendengar kabar pemanggilannya soal sidang cerai ini.

"Kalau dia tahu, kalau dia dengar, dia harus hadir," lanjut Taslimah.

Jika Ercyk Amaral tak kunjung datang, maka ada kemungkinan sidang berjalan dengan cepat. Hakim pun bisa langsung memutuskan verstek.

"Ya kalau masalah perceraian sebaiknya dihadiri prinsipal langsung, harus tahu. Kuasa hukum walaupun mewakili namun majelis hakim perlu menggali lebih dalam dari pihak prinsipal tersebut secara langsung. Oleh karena itu diwajibkan kepada penggugat prinsipal untuk hadir secara langsung ketika persidangan pertamanya. Syukur-syukur kalau pihak tergugat itu hadir secara langsung maka akan diupayakan perdamaian," beber Taslimah.

(aay/aay)

Hide Ads