Lamarannya Diprotes, Atta dan Aurel Hermansyah Tak Paksa Orang untuk Nonton

Lamarannya Diprotes, Atta dan Aurel Hermansyah Tak Paksa Orang untuk Nonton

Prih Prawesti Febrian - detikHot
Senin, 15 Mar 2021 13:30 WIB
Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah jawab soal lamarannya diprotes. Foto: Desi Puspasari
Jakarta -

Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah mengundang protes dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP). Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah pun mengatakan sebenarnya, tidak pernah terpikir untuk acara ini disiarkan secara langsung.

Dalam keterangannya, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah juga mengatakan tidak ingin memaksakan orang untuk menyaksikan rangkaian acaranya.

"Ya biarin, kan maksudnya mau nonton, nonton. Mau nggak, nggak. Kita mah nggak pernah ribet," jawab Aurel Hermansyah saat ditemui Hotel InterContinental akhir pekan kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak pernah maksa juga orang harus nonton. Kita hidup kan tidak bisa banyak menyenangkan orang. Kalau kamu mau suka ya alhamdulillah, kalau nggak yaudah," beber Atta Halilintar.

ADVERTISEMENT

Sedangkan menurut Corporate Secretary Director MNC Group, Syafril Nasution, rangkaian lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah adalah bagian dari budaya.

"Kita ketahui proses lamaran pun bagian dari budaya. RCTI ingin menampilkan keragaman budaya pernikahan Indonesia. Siaran ini, juga membantu masyarakat dan keluarga besar yang ingin menyaksikan prosesi lamaran, apalagi dalam situasi seperti pandemi sekarang di mana pertemuan fisik dibatasi dan tamu yang datang ke lokasi juga terbatas," jelas Syafril Nasution lewat rilis yang kepada detikcom.

Pihak RCTI sendiri mengatakan tidak menilai adanya pelanggaran dalam siaran langsung tersebut.

"Kami menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan dalam menayangkan prosesi pernikahan Aurel dan Atta ini, diharapkan tidak ada perbedaan perlakuan baik untuk public figure, anak pejabat maupun masyarakat, semuanya untuk menjawab kebutuhan pemirsa," tambah Syafril lagi.

"Publik pasti ingin tahu aktivitas mereka apalagi ini kegiatan positif seperti lamaran dan pernikahan yang merupakan sakral bagi masyarakat Indonesia," tuturnya lagi.

Sebelumnya, KNRP menilai acara lamaran Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar tidak bermanfaat dan dinilai melanggar undang-undang penyiaran. Prosesi lamaran Aurel ditayangkan selama kurang lebih empat jam.

Ada lima poin yang ditekankan oleh KNRP terkait tayangan lamaran Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, yaitu:

1. KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.

2. KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian. Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.

3. KNRP menyesalkan bahwa KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni "Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik" dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan: "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik".

4, KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI. Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?

5.KNRP akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.




(wes/doc)

Hide Ads