Saipul Jamil dan Peninjauan Kembali Kasus Suapnya

Round-up

Saipul Jamil dan Peninjauan Kembali Kasus Suapnya

Tim Detikcom - detikHot
Sabtu, 06 Mar 2021 05:30 WIB
Saipul Jamil saat ditemui di Pengadilan Tipikor.
Foto: Hanif Hawari/detikHOT
Jakarta -

Sidang kasus suap Saipul Jamil kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat (5/3/2021). Dia sebelumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui panitera Pengadilan Negeri.

Sidang itu beragendakan jawaban dari pihak KPK terkait peninjauan kembali (PK) dalam kasus suap tersebut. Sayangnya, KPK meminta hakim untuk menolak PK dari pria yang dipanggil Bang Ipul itu.

"Jadi, hari ini agenda sidang jawaban dari pihak KPK terkait Peninjauan Kembali (PK) kasus suap Saipul Jamil," kata pengacara Saipul Jamil, Hetty, di Setu Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (5/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang tadi berjalan hanya jawaban tulisan dari pihak KPK. Garis besarnya KPK meminta hakim untuk menolak PK dari pihak Saipul Jamil dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dengan menghukum Saipul Jamil selama tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta," timpal pengacara Saipul Jamil lainnya, Natalino Atauro.

Pihak kuasa hukum disebut menemukan bukti baru, sehingga keluarga pun mencoba mengajukan peninjauan kembali terhadap kasus suap Saipul Jamil. Menurut pengacara, Saipul Jamil diklaim tidak menyerahkan suap secara langsung kepada panitera.

ADVERTISEMENT

"Mengapa pihak keluarga Saipul Jamil mengajukan PK, karena kami menemukan bukti baru, yaitu Saipul Jamil tidak terbukti melakukan suap," beber Nathalino.

Saat itu, Bang Ipul disebut sedang berada dalam penjara ketika peristiwa suap itu terjadi. Sehingga Saipul diklaim tak mungkin keluar penjara untuk menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.

"Karena dia berada di dalam tahanan dan tidak mungkin keluar tahanan. Tidak akan bisa juga keluar tahananlah intinya. Dan bukti ini tidak diajukan di sidang suap pertama kalinya," imbuh Nathalino.

"Saipul tidak mengajukan suap secara langsung. Sidang lagi diagendakan 2 minggu dari hari ini, tanggal 19 sidang terkait pembuktian. Ya bicara hukum, setiap narapidana berhak melakukan PK jika memang proses hukumnya dianggap janggal," lanjutnya.

Nathalino beralasan, pihaknya berharap dengan pengajukan PK tersebut, masa hukuman Saipul Jamil dapat berkurang sehingga kliennya dapat segera bebas bersyarat.

"Ya tujuan kami, jika PK dikabulkan, kami berharap hukumannya dikurangi," tambahnya.




(fbr/srs)

Hide Ads