Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memberi sanksi denda Rp 20 juta kepada manajemen sinetron Ikatan Cinta karena dinilai melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 saat syuting di wilayah Gunung Geulis, Megamendung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satpol PP sudah cek menindaklanjuti, kena denda ya Rp20 juta. Iya ada (pelanggaran prokes), tetap kami pantau terus," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin usai rapat penanganan COVID-19 di Cibinong, Bogor, Selasa (2/2) seperti dikutip dari Antara.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan memang sempat terjadi kerumunan masyarakat di lokasi itu. Apalagi, sambungnya, para pemerannya tidak mengenakan alat pelindung diri (APD).
"Pemain tidak pakai masker, imbauan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) harus pakai masker tiap acara," kata Ade Yasin.
Simak Video "Video: Rahasia Body Goals ala Amanda Manopo"
[Gambas:Video 20detik]
(dar/wes)