Sidang perdata dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Depok kembali digelar. Apakah hari ini Raffi Ahmad akan datang?
Berdasarkan informasi dari Humas Pengadilan Negeri Depok Ahmad Fadil sidang Raffi Ahmad ini dijadwalkan pada hari Rabu (3/2/2021), mulai pukul 10.00 WIB. Dijelaskan Humas Pengadilan Negeri Depok Ahmad Fadil, sidang ini akan berlangsung di Ruang Sidang 1 Cakra.
Dalam jadwal yang diberikan oleh Ahmad Fadil, agenda sidang hari ini adalah panggilan untuk tergugat, yakni Raffi Ahmad yang seharusnya dijadwalkan hadir dalam persidangan kali ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Sidang dimulai) Pukul 10.00 WIB," ujar Ahmad Fadil kepada awak media melalui pesan singkat.
Diketahui, kasus ini berawal dari gugatan yang dilayangkan oleh David Tobing yang merupakan seorang pengacara. David Tobing menilai Raffi Ahmad melanggar protokol kesehatan dengan datang ke sebuah pesta usai divaksinasi Corona tahap satu.
Suami Nagita Slavina ini dianggap melanggar sejumlah Pergub terkait protokol kesehatan, diantaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kasus ini juga terdaftar dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk. Sidang ini juga akan dipimpin oleh Majelis Hakim Eko Julianto, Divo Ardianto, dan Nugraha Medica Prakasa.
Pada sidang sebelumnya, Raffi Ahmad tidak datang karena bertepatan dengan jadwal vaksinasi Corona tahap dua. Raffi Ahmad sebenarnya sudah memberikan klarifikasi terkait tuduhan pelanggaran protokol kesehatan.
David Tobing selaku penggugat mengajukan beberapa gugatan untuk Raffi Ahmad. Gugatan yang dikenakan kepada Raffi Ahmad adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam gugatannya David Tobing meminta Pengadilan Negeri Depok memberikan hukuman pada Raffi Ahmad untuk tidak diizinkan keluar rumah selama satu bulan dan menyampaikan permohonan maaf di melalui media televisi dan koran.
"Berdasarkan itu saya memohon ke pengadilan agar Raffi Ahmad tidak meninggalkan rumah selama 30 hari sejak vaksin kedua. Karena memang yang bersangkutan dijadwalkan untuk vaksin kedua," kata David Tobing beberapa waktu lalu.
"Selain itu meminta kepada pengadilan agar Raffi Ahmad meminta maaf di koran setengah halaman, tujuh koran dan tujuh televisi supaya hal itu betul -betul dilihat seluruh masyarakat Indonesia," tutupnya.
(pig/pus)