Vicky Prasetyo Bungkam dan Kabur Usai Diperiksa Soal Penipuan

Vicky Prasetyo Bungkam dan Kabur Usai Diperiksa Soal Penipuan

Pingkan Anggraini - detikHot
Minggu, 30 Agu 2026 17:07 WIB
Vicky Prasetyo Sibuk Promosi Kopi Sang Gladiator hingga Keripik Talas
Vicky Prasetyo Bungkam dan Kabur Usai Diperiksa Soal Penipuan. (Foto: Instagram vickyprasetyo777)
Jakarta -

Presenter Vicky Prasetyo telah merampungkan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan proyek pembangunan arena olahraga Gladiator. Pria yang menjuluki dirinya Sang Gladiator itu mendapat puluhan pertanyaan dari tim penyidik.

Vicky menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam pada Jumat (28/8/2026). Selama di dalam ruang penyidik, mantan suami Angel Lelga ini harus menjawab setidaknya 26 pertanyaan terkait duduk perkara proyek tersebut.

Namun, pemandangan menarik terjadi usai pemeriksaan selesai. Vicky terlihat keluar gedung dengan langkah yang cepat menuju mobilnya. Ia tampak terburu-buru dan tidak memberikan keterangan sepatah kata pun kepada awak media yang sudah menunggunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Klarifikasi justru datang dari kuasa hukumnya, Agustinus Nahak. Sambil berseloroh, Agustinus menyebut kliennya terpaksa kabur karena kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk melayani sesi wawancara.

"Dia mulas, kayaknya mau buang air besar. Makanya mau buru-buru pulang. Tapi BAP-nya sudah selesai dan sudah kami tanda tangani," ujar Agustinus saat dihubungi kemarin.

ADVERTISEMENT

Agustinus secara tegas menepis isu miring yang menyebut kliennya sudah naik status menjadi tersangka. Ia memastikan kedatangan Vicky hanya untuk memberikan keterangan sebagai saksi terlapor guna mengklarifikasi laporan dari seorang investor.

"Bahwa di BAP sebagai saksi. Berita bahwa Vicky sebagai tersangka itu berita hoaks, itu tidak benar. Makanya hari ini baru pertama kali Vicky mengklarifikasi terkait dengan perkara yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan," tegasnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Vicky lainnya, Marselinus Abi, membeberkan fakta lain terkait pengerjaan proyek arena olahraga tersebut. Marselinus mengklaim bahwa kliennya sama sekali tidak menikmati aliran dana dari pelapor.

Menurutnya, uang dari investor tersebut dikelola langsung oleh pihak pelapor untuk keperluan pembangunan fisik, bukan masuk ke kantong pribadi Vicky.

"Klien kami tidak pernah menerima uang sepeser pun dari pihak investor, karena dana tersebut dikelola langsung oleh pelapor untuk keperluan pembangunan," klaim Marselinus.

Pihak Vicky menilai persoalan ini sebenarnya murni ranah perdata. Hal ini didasari adanya surat perjanjian kerja sama yang melibatkan tiga pihak, yakni Vicky Prasetyo, pemilik tanah, dan investor.

Sebagai langkah lanjutan, pihak Vicky berencana menempuh jalur damai untuk menyelesaikan masalah ini.



(pig/mau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads