Raffi Ahmad tak menghadiri sidang gugatan perdata dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilayangkan salah satu kuasa hukum, David Tobing di Pengadilan Negeri Depok. Diketahui Raffi Ahmad tadi mengikuti penyuntikan vaksin Corona yang kedua di Istana Merdeka.
Dijelaskan Jonathan Tampubolon, kuasa hukum Raffi Ahmad, menegaskan kliennya itu tak dapat hadir karena mengikuti penyuntikan vaksin Corona yang kedua. Hal ini dijelaskan Jonathan saat hadir dalam persidangan.
"Agendanya hanya kami datang, menghadiri sidang pertama," ujar Jonathan.
"Jujur tadi malam kami nggak komunikasi sama sekali secara langsung. Kalau dari media kita lihat, hari ini vaksin kan. Itu aja sih," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Jonathan mengaku tak ada persiapan khusus untuk menghadapi persidangan ini. Raffi Ahmad digugat secara perdata karena diduga melanggar protokol kesehatan dengan datang ke pesta usai divaksinasi Corona yang pertama.
Selain itu, Jonathan juga hendak melihat kelengkapan surat sidang dan berkas-berkas lainnya terkait gugatan yang dilayangkan ke Raffi Ahmad.
"Ya biasa aja sih persiapannya, dari tim kuasa hukum," ungkap Jonathan.
"Belum, baru sidang pertama. Mungkin masih lihat kelengkapan sidang dulu, surat-surat," sambungnya lagi.
Selain itu Jonathan Tampubolon juga tak banyak memberikan komentar terkait gugatan yang dilayangkan ke Raffi Ahmad.
Jonathan bahkan meminta agar awak media melihat materi gugatan pada pihak penggugat.
"Kita lihat nanti, terlalu dini kalau sekarang bicaranya. Yang jelas kalau mengenai materi, bisa tanya sama penggugat. Mereka yang buat gugatannya kan," tutup Jonathan.
David Tobing menggugat Raffi Ahmad secara perdata untuk tidak keluar rumah selama 30 hari dan meminta maaf di koran sampai televisi.
(pig/pus)