Hubungan Karen Pooroe dan mantan suaminya, Arya Claproth, masih kisruh. Terhitung hampir satu tahun lebih keduanya saling tuding melakukan perbuatan tak baik sehingga menimbulkan perceraian.
Sempat Arya menyebut mantan istrinya itu melakukan perzinahan tanpa sepengetahuannya. Hal itu turut menjadi dasar gugatan cerai yang dilakukan Arya kepada Karen Pooroe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kini Karen berniat untuk melaporkan Arya Claproth karena menuding dirinya melakukan perzinahan. Karen akan melaporkan Arya karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya memang ada niatan begitu (melaporkan Arya), karena bagaimanapun begini, yang saya tidak terima, mungkin temen-temen udah tahu bahwa di PN Jaksel udah putus cerai. Kemudian suami (Arya) kalau nggak salah banding. Saya juga bingung apalagi yang dibandingin. Anak udah nggak ada (meninggal). Harta pun nggak ada. Tapi itu hak dia. Kalau hak untuk banding," jelas Wemmy Amanupunyo selaku kuasa hukum Karen Pooroe saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
"Kemudian dia buat statement seolah-olah Mbak Karen ini sudah melakukan sesuatu yang tidak baik. Sebagai istri dia sudah melakukan perzinaan," lanjutnya.
Ditegaskan Wemmy, perzinaan merupakan kasus yang harus dibuktikan. Arya tak bisa langsung menuding Karen tanpa adanya bukti.
Wemmy bahkan mempertanyakan tudingan tersebut. Ia menegaskan Arya perlu melihat kejadian perzinaan itu secara langsung dan baru boleh menuding Karen Pooroe.
"Emang kamu liat nuduh zina itu dengan mata kepalamu. Perzinaan itu kan pasal yang harus kita buktikan. Kalau kamu tidak buktikan maka kami akan laporkan dengan pencemaran nama baik gitu," tegas Wemmy.
Diketahui, kali ini kedatangan Karen Pooroe dan Wemmy ke Polres Jakarta Selatan untuk meninjau kembali kasus meninggalnya sang anak, Zefania Carina satu tahun lalu. Mereka berharap adanya perkembangan terkait penyelidikan kasus itu.
Disebutnya, setelah kasus ini dilakukan gelar perkara, Karen Pooroe baru akan melaporkan Arya Claproth terkait pencemaran nama baik itu. Ia juga masih menunggu status Arya pada kasus meninggalnya Zefania.
"Jadi artinya gini. Satu-satu lah, yang kita harapkan bahwa hari ini, apa yang sudah kita komunikasikan dengan polisi, dalam artian ini pak Kanit, kemudian nanti bisa ditindak lanjuti, dan setelah gelar perkara statusnya bisa jadi naik, nah itu bisa jadi sudah telaksana," ungkap Wemmy.
"Jadi tidak seenak-enaknya dia bilang punya hak hukum untuk melaporkan seseorang. Kita juga punya hak hukum untuk melapor," tegasnya.
Diketahui, Arya Claproth sebelumnya kisruh dengan Karen Pooroe perihal rumah tangga. Keduanya kemudian saling merebutkan hak asuh atas Zefania Carina.
Zefania yang masih berusia 6 tahun pun saat itu tinggal bersama Arya di apartemen kawasan Jakarta Selatan.
Saat itu kasus mereka kembali disorot karena Zefania meninggal dunia akibat terjatuh dari lantai 6 apartemen Arya Claproth. Kini kasus tersebut masih berjalan dan belum menuai titik terang.
(pig/aay)