Suami Nindy Ayunda Ajukan Rehabilitasi Terkait Kasus Narkoba

Suami Nindy Ayunda Ajukan Rehabilitasi Terkait Kasus Narkoba

Hanif Hawari - detikHot
Senin, 25 Jan 2021 17:13 WIB
Nindy Ayunda & Askara Parasady Harsono
Suami Nindy Ayunda ajukan rehabilitasi. (Foto: Instagram)
Jakarta -

Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, masih menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Barat. Ia diamankan karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Polisi menyebut, Askara Parasady Harsono kini sudah mengajukan permohonan. Ia berharap bisa direhabilitasi ke panti rehab.

"Sudah mengajukan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona, saat dihubungi wartawan, Senin (25/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Ronaldo Maradona belum bisa memberikan informasi detail mengenai hal tersebut. Sebab ia juga baru tahu, jika Askara Parasady Harsono sudah mengajukan asesmen ke anggotanya.

"Nanti detailnya disiapkan ya, biar nggak bertanya berulang-ulang dan sendiri-sendiri," ungkap Ronaldo Maradona.

ADVERTISEMENT

Kini polisi masih mendalami perkara yang menjerat Askara Parasady Harsono. Berkasnya pun belum lengkap untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Terkait apakah Nindy Ayunda akan dipanggil lagi, Ronaldo Maradona belum bisa memastikan. Tapi tak menutup kemungkinan istri dari Askara Parasady Harsono akan dimintai keterangan lagi oleh penyidik.

"Masih nunggu hasil, saya rapat gelar dengan penyidik nanti ya," tutup Ronaldo Maradona.

Seperti diketahui, Askara Parasady Harsono ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Saat diamankan, suami penyanyi Nindy Ayunda itu kedapatan memiliki narkoba jenis Happy Five atau H5.

Saat diperiksa, Askara Parasady Harsono mengaku sudah satu tahun mengkonsumsi barang terlarang itu. Ia mengkonsumsinya untuk menghilangkan stres.

Selain narkoba, polisi juga menemukan sebuah senjata api jenis Baretta kaliber 6,35 mm. Kemudian ada juga peluru tajam sebanyak 50 butir hingga alat isap sabu.

Akibat perbuatannya tersebut, Askara Parasady Harsono dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta.

(hnh/mau)

Hide Ads