Minta Rehab Ditolak, Catherine Wilson Terima Dipenjara 7 Bulan

Minta Rehab Ditolak, Catherine Wilson Terima Dipenjara 7 Bulan

Pingkan Anggraini - detikHot
Senin, 25 Jan 2021 16:29 WIB
Catherine Wilson saat ditemui di studio Trans TV.
Catherine Wilson divonis 7 bulan penjara Foto: Palevi S/detikFoto
Jakarta -

Catherine Wilson menerima hasil putusan majelis hakim atas kasus narkotika. Catherine diputus menjalankan masa hukuman tujuh bulan penjara.

Hal ini disampaikan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/1/2021). Setelah pembacaan putusan, Catherine Wilson mengaku menerima dan mengucapkan terima kasih.

Hal ini juga turut ditanggapi kuasa hukumnya, Verna Wahoni usai persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi dijawab langsung sama Kak Catherine-nya, dia terima semua putusannya. Bahwa diputusnya tujuh bulan dipotong selama masa tahanan," ujar Verna usai persidangan.

"Itu terima sih, karena Kak Catherine Wilson sendiri yang ngejalanin juga terima putusannya. Jadi kita jalanin aja sih," ungkapnya lagi.

ADVERTISEMENT

Selain itu, sebelumnya Verna Wahoni sempat melayangkan pledoi kepada majelis hakim untuk meminta Catherine Wilson menjalani masa rehabilitasi. Namun hal itu ditolak hakim dan menyatakan Catherine harus ditahan di penjara.

Dalam hal ini, Verna pun tak merasa rugi. Ia menegaskan putusan yang diberikan majelis hakim sudah adil untuk Catherine Wilson.

"Kalau itu sih mungkin gini ya, kalau misalnya rehabilitasi, ya kita harapnya rehabilitasi. Kan gimana pun juga namanya pecandu harus direhabilitasi. Tapi majelis hakim memang memutuskan bahwa Kak Catherine belum dikategorikan sebagai pecandu yang harus direhabilitasi. Ya kiranya sih kita terima-terima aja sih," jelas Verna.

Dijelaskan Verna lagi, Catherine Wilson sudah menjalani masa hukuman selama 6 bulan 13 hari. Verna menegaskan dalam kurun waktu kisaran satu bulan lagi Catherine akan bebas dari masa hukumannya.

"Berarti, kak Catherine sudah jalanin 6 bulan 13 hari, berarti tinggal sedikit lagi bisa pulang dari rutan," tutur Verna.

Perihal putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih akan menimbangnya. Verna Wahono menjawab kemungkinan jika JPU mengajukan banding dalam satu minggu ke depan.

"Kalau itu kan kewenangan masing-masing para institusi ya. Maksudnya kan kita masing-masing juga punya aturan dan SOP nya. Jadi kalau memang dari kejaksaan memang harus menjalani prosedur pikir-pikir dulu atau mungkin melakukan banding atau upaya yang lain, mungkin itu karena ada SOP atau ketentuan yang harus dijalankan," tutup Verna.




(pig/nu2)

Hide Ads