Catherine Wilson divonis menjalani tujuh bulan masa tahanan penjara atas kasus narkotika yang menjeratnya. Hal ini diputus oleh majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok.
Pada sidang ini majelis hakim menjelaskan adanya penahanan penjara untuk Catherine Wilson. Hal itu karena perilaku Catherine Wilson terkait narkotika meresahkan warga sekitar.
Hal ini dituturkan majelis hakim pada sidang putusan Catherine yang digelar Senin, (25/1/2021) sebelum ia membacakan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara |
"Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim yang berwenang mempertimbangkan sisi memberatkan dan meringankan dari terdakwa Catherine Binti Pieter Wilson dan Jumadi," kata Nugraha Medica Prakasa selaku majelis hakim di persidangan.
"Yang memberatkan adalah perilaku kedua terdakwa meresahkan masyarakat dan juga tidak mendukung program Pemerintah memberantas peredaran narkotika," tambahnya.
Dalam putusan, hal yang dianggap dapat meringankannya adalah pernyataan Catherine Wilson dan Jumadi selaku petugas keamanannya untuk tak mengulangi penggunaan narkotika.
Adapun beberapa poin-poin yang diucapkan majelis hakim sesuai putusan yang ia tetapkan untuk Catherine Wilson dan Jumadi sebagai berikut.
"Mengadili, satu menyatakan Catherine binti Peter Wilson dan Jumadi dinyatalan bersalah dan tanpa hak, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Nugraha.
"Kedua, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Catherine Wilson dan Jumadi selama tujuh bulan," lanjutnya.
Adapun poin-poin putusan yang dibacakan majelis hakim untuk memvonis Catherine Wilson pada sidang sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Catherine Wilson binti Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika.
2. Menjatuhkan Pidana penjara kepada Catherine Wilson selama tujuh bulan
3. Memerintahkan terdakwa menjalani hukuman dari dalam penjara
4. Menyita barang bukti untuk dirampas dan dihancurkan oleh negara
5. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000 ke terdakwa
Baca juga: Jelang Vonis, Catherine Wilson Mohon Doa |
Catherine Wilson dituntut menjalani delapan bulan masa rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut juga berdasarkan pasal 127 ayat 1 tentang narkotika.
"Menyatakan terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutur JPU.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama 8 bulan," sambungnya lagi.
(pig/nu2)