Artis Catherine Wilson dijadwalkan akan menjalani sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba hari ini. Sidang Catherine dilaksanakan di Pengadilan Negeri Depok.
Hal ini sempat di informasikan oleh Verna Wahono selaku kuasa hukum Catherine Wilson saat dihubungi detikcom. Usai menjalani sidang pledoi beberapa waktu lalu, Verna menegaskan sidang putusan Catherine pada 25 Januari 2021.
"Pledoi intinya minta diringankan, itu aja. Sidang putusannya 25 Januari 2021," ujar Verna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, sebelumnya Catherine Wilson dituntut delapan bulan menjalani masa hukuman rehabilitasi. Hal itu dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar 6 Januari 2021.
Kemudian hal itu ditanggapi Verna Wahono. Ia merasa Catherine Wilson perlu mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya.
"Karena tuntutan pasal yang dipakai oleh jaksa 127 sudah jelas unsur-unsurnya terpenuhi karena dia tergolong hanya sebagai pemakai," jelas Verna saat itu.
"Kita nggak perlu bantah tapi kita memohon kepada majelis hakim untuk mengurangi masa rehab atau putusannya," sambungnya.
Saat ditanya perihal tempat rehabilitasi Catherine Wilson nantinya, Verna Wahono menegaskan akan mengikuti sesuai penetapan majelis hakim.
"Kita jalanin sesuai dengan putusannya aja. Karena tempat rehab yang sesuai dengan BNN itu ada dua kalau nggak di RSKO ya Lido," jelasnya.
"Kita cuma ngikutin perintah hakim rehab di tempat mana. Kalau misalnya disediakan di Lido ya kita ikutin," tutur Verna.
Sebagai tambahan informasi, Catherine Wilson ditangkap di kediamannya, kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, pada Jumat 17 Juli 2020.
Saat itu Polda Metro Jaya menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram di dalam tas kecil milik Catherine Wilson. Selain itu ditemukan alat hisap sabu atau bong, dan juga telepon genggam.
Catherine Wilson kemudian sempat dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis 23 Juli 2020.
Setelah itu, Catherine Wilson dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok dan kemudian dititipkan ke dalam Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat pada 17 November 2020.
(pig/pus)